Suami Wajib Tahu! Siapa yang Diutamakan, Menafkahi Istri ataukah Membantu Orang tua? Berikut Penjelasannya

Photo Author
- Jumat, 8 Maret 2024 | 17:05 WIB
Suami wajib menafkahi istri seperti memberi makan dan pakaian yang baik (GENMUSLIM.id / Dok: Canva / Pavel Danilyuk)
Suami wajib menafkahi istri seperti memberi makan dan pakaian yang baik (GENMUSLIM.id / Dok: Canva / Pavel Danilyuk)

GENMUSLIM.id – Tanggung jawab seorang suami sangatlah besar terutama dalam menafkahi istri dan keluarganya baik secara lahir maupun batin.

Selain menafkahi istri, suami juga memiliki peran dalam membentuk karakter Islami setiap anggota keluarga.

Namun di samping bertanggung jawab dalam menafkahi istri dan keluarganya, suami juga masih mempunyai kewajiban membantu orang tua nya.

Baca Juga: Jangan Salah Pilih! Berikut 10 Merek Kurma yang Tidak Terafiliasi Dengan Israel, Aman untuk Persiapan Ramadhan

Menentukan siapa yang perlu diutamakan antara menafkahi istri atau membantu orang tua menjadi masalah dilematis yang kerap dihadapi dalam rumah tangga.

Dijelaskan dalam sebuah hadits bahwa Aisyah bertanya pada Rasulullah SAW:

“Siapa yang lebih berhak terhadap wanita? Rasulullah SAW menjawab, “Suaminya.”

Kemudian Aisyah bertanya lagi, “Siapa pula yang berhak terhadap lelaki?” Rasulullah SAW menjawab, “Ibunya.”

Di sisi lain seorang suami juga diperintahkan untuk memperlakukan secara baik istrinya, sebagaimana dijelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 233 yang menegaskan kewajiban untuk memberikan makanan dan pakaian yang layak sebagai bentuk nafkah seorang suami pada istrinya.

Baca Juga: Serba Serbi Ramadhan, Soto Bandung Bening Yang Cocok Untuk Menu Sahur, Enak, Sehat, Bergizi, Yuk Cobain Bikin !

Hal ini diperkuat dengan sebuah hadits yakni :Takutlah kepada Allah perihal perempuan karena kalian mengambil mereka dengan amanat Allah SWT dan menghalalkan farji mereka dengan kalimat-Nya, kalian berkewajiban memberi makan dan pakaian secara baik.” (HR Muslim, Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Imam An-Nawawi mengeluarkan fatwa perihal seseorang yang mempunyai istri dan ibu, apakah diperbolehkan ia mengutamakan menafkahi istrinya daripada ibunya? 

Imam An-Nawawi menyatakan dalam Kitab Darul Kutub Al-Ilmiyyah, bahwa tidak berdosa bagi seseorang yang mengutamakan istri daripada ibunya, sejauh ia memenuhi kewajiban nafkah bila ibunya berada dalam tanggung jawabnya.

Namun jika harus memilih, ia diperbolehkan menafkahi istri dengan tetap menjaga perasaan ibunya.

Baca Juga: Membangun Kepribadian Islam: Berikut 14 Akhlakul Karimah sebagai Landasan Pendidikan Anak dalam Islam

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mawar Apriliyani

Sumber: Hadist Riwayat Muslim, Hadits Riwayat Abu Dawud, Hadits Riwayat Ibnu Majah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X