GENMUSLIM.id – Tak asing lagi, Fenomena kasus Selingkuh di Indonesia semakin banyak, saking banyaknya sampai tak terhitung jumlahnya.
Selingkuh merupakan suatu perbuatan yang sangat dilarang, apalagi dalam agama islam.
Meski Allah ‘Membolehkan’ seorang laki-laki untuk menikah lagi dan mempunyai istri lebih dari satu, tetapi bukan dengan cara Selingkuh di belakang istri.
Yang tidak mengerti dan belum memahami pasti syok mendengarnya, karena ternyata di dalam agama Islam poligami bagi seorang laki-laki juga bagian dari syariat Islam.
Hal ini juga terdapat dalam Al-Quran dan beberapa hadits yang membolehkan seorang Muslim melakukan Poligami tersebut.
Namun bagaimana dengan Selingkuh?
dalam Islam, zina (perselingkuhan atau hubungan seksual di luar perkawinan yang sah) dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap hukum agama.
Dalam Al-Quran Allah mengatakan;
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰۤى اِنَّهٗ كَا نَ فَا حِشَةً ۗ وَسَآءَ سَبِيْلًا
"Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk."
(QS. Al-Isra' 17: Ayat 32)
Ayat tersebut menunjukkan larangan yang sangat tegas terhadap perbuatan tersebut.