GENMUSLIM.id- dilansir genmuslim melalui instagram @insidelombok Senin 26 Februari 2024 Yaqut Cholil Qoumas Menag RI mengusulkan KUA akan digunakan untuk tempat pernikahan semua agama.
Usulan perluasan fungsi KUA oleh Yaqut Cholil Qoumas, Menag RI tersebut mengundang berbagai reaksi netizen.
Bagaimana tidak, sejak dulu memang KUA berfungsi sebagai pencatatan nikah khusus Islam saja, namun kini tiba-tiba Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan hal yang membuat kita agaknya terkejut.
Sebagaimana diketahui bahwa selama ini KUA digunakan sebagai tempat untuk pencatatan, pelayanan, pengawasan dan pelaporan dalam hal nikah dan rujuk bagi umat islam.
Lalu bagaimana sebenarnya sejarah pendirian KUA di Indonesia?
Sejarah mencatat bahwa sebelum bangsa Indonesia mendeklarasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945 Bangsa Indonesia sudah mempunyai lembaga kepenghuluan semenjak berdirinya kesultanan Mataram.
Pada masa pemerintahan Kolonial Belanda, Lembaga kepenghuluan sebagai lembaga swasta.
Lembaga tersebut dibawah pengawasan Bupati dan penghasilan karyawannya diperoleh dari hasil biaya nikah, talak dan rujuk yang dihimpun dalam kas masjid.
Masa Pemerintahan Jepang, tahun 1943 Pemerintah Jepang di Indonesia mendirikan Kantor Shumubu (KUA) di Jakarta.
Pada waktu itu yang ditunuk sebagai kepala Shumubu untuk wilayah Jawa dan Madura adalah KH Hasim Asy’ari pendiri Pondok Pesantren Tebuireng Jombang dan pendiri Jam’iyyah Nahdlatul Ulama.
Baca Juga: Masa Iya KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama? Menag RI Kini Bahas Mekanisme Dan Regulasinya
Kemudian KH. Hasim Asy’ari menyerahkan kepada puteranya KH Wahid Hasyim sampai akhir pendudukan jepang pada bulan Agustus 1945.
Sidang pleno BP-KNIP tanggal 25-28 November 1945 bertempat di fakultas kedokteran Universitas Indonesia mengusulkan agar negara Indonesia yang sudah merdeka urusan agama dalam tugas Kementerian Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan, atau departemen-departemen lainnya.