Tetapi hendaknya urusan keagamaan diurus dalam suatu Kementerian Keagamaan Tersendiri, sehingga singkatnya berdasarkan rapat tersebut yang dihadiri oleh tokoh-tokoh Islam, Presiden Soekarno menyetujui usulan tersebut dan mengeluarkan ketetapan NO.1/S.D Pada tanggal 3 Januari 1946.
Dalam ketetapan tersebut Departemen Agama pertama kali dibuat dan disiarkan oleh RRI keseluruh dunia, dengan H. Rasjidi BA sebagai Menteri Agama yang pertama.
Berdirinya Kementerian Agama disahkan berdasarkan penetapan Pemerintah Nomor: I/SD tanggal 3 Januari 1946 bertepatan dengan 2 Muharram 1364 H.
Kemudian diberlakukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk, jabatan kepenghuluan dan kemasjidan diangkat menjadi pegawai negeri.
Pada tahun 1947 setelah diberlakukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk, Pejabat Raad Agama, yang awalnya merangkap fungsinya sebagai Penghulu, kemudian diangkat tersendiri oleh Kemenag.***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "GENMUSLIM MENYAPA", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/Gj3J3Md9EoGBu8HvPgXXEZ, atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.