Masa Iya KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama? Menag RI Kini Bahas Mekanisme Dan Regulasinya

Photo Author
- Senin, 26 Februari 2024 | 14:27 WIB
KUA jadi tempat nikah semua agama  ((Genmuslim.id/ Good News From Indonesia))
KUA jadi tempat nikah semua agama ((Genmuslim.id/ Good News From Indonesia))

GENMUSLIM.id - Kementerian Agama (Kemenag) sedang mengkaji langkah-langkah untuk mengimplementasikan gagasan agar Kantor Urusan Agama (KUA) dapat menyediakan layanan pencatatan pernikahan bagi semua pemeluk agama, bukan hanya umat Islam.

Menurut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, semua persiapan terkait mekanisme, aspek, regulasi, dan penyesuaian terkait KUA yang diperlukan saat ini sedang dibahas oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag bersama dengan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat non-Islam lainnya.

Ketika ditanya apakah langkah ini akan membutuhkan revisi terhadap UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Yaqut menyatakan bahwa pemerintah masih memerlukan waktu untuk melalui proses tersebut.

 Baca Juga: Ramadhan Tinggal Menghitung Hari, Sambut Bulan yang Suci dengan Doa Ini Untuk Mendapatkan Keberkahan

Namun, dia mengungkapkan keyakinannya bahwa usulan ini akan mendapat banyak dukungan untuk mengubah KUA menjadi tempat pencatatan nikah bagi semua pemeluk agama.

Yaqut juga menegaskan bahwa pemerintah akan melibatkan tokoh agama dari berbagai agama dalam pembahasan mengenai rencana menjadikan KUA sebagai tempat pencatatan nikah bagi umat dari segala agama.

Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2006, pencatatan pernikahan warga negara Indonesia dipisahkan berdasarkan agama.

Pernikahan umat Muslim dicatat di KUA sementara pernikahan umat agama lain dicatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

 Baca Juga: One Piece Eps 1108: Vegapunk Sekarat, Luffy Murka Dengan Saturn dan Kizaru, Apakah Kebenaran Terungkap?

Aturan ini pernah digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap diskriminatif dan menyebabkan perpecahan di masyarakat.

Secara keseluruhan, Kementerian Agama (Kemenag) sedang mempertimbangkan langkah-langkah untuk mengubah Kantor Urusan Agama (KUA) agar dapat menyediakan layanan pencatatan pernikahan bagi semua agama, bukan hanya umat Islam.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menggarisbawahi pentingnya persiapan yang menyeluruh dalam pembahasan ini, sambil menegaskan bahwa pemerintah akan melibatkan tokoh agama dari berbagai keyakinan.

Baca Juga: Rencana Suci atau Beban Berat? Memahami serta Menggali Hukum dan Risiko Berhutang untuk Haji dan Umrah

Meskipun perubahan ini masih memerlukan waktu dan proses, Yaqut optimis bahwa langkah ini akan mendapatkan dukungan luas untuk menghasilkan pelayanan yang lebih inklusif bagi semua warga negara Indonesia, tanpa memandang agama atau keyakinan mereka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dianti Nur Rahayu

Sumber: Liputan khusus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X