GENMUSLIM.id - Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas memperkenalkan skema baru dalam pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan bahwa jemaah kini dapat membayar biaya penyelenggaraan ibadah haji secara dicicil.
Pengumuman soal biaya penyelenggaraan ibadah haji tersebut disampaikan Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Kerja bersama DPR RI yang membahas Penetapan BPIH 2024 di Gedung MPR/DPR/DPD RI Senayan, Jakarta, pada Senin, 27 November 2023.
Rapat tersebut terbuka untuk publik dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube DPR RI.
Yaqut Cholil Qoumas awalnya memberikan pandangannya terkait hasil putusan Panitia Kerja (Panja) BPIH 2024 yang dibacakan oleh Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi.
Baca Juga: Kisah Cinta Dalam Diam Putri Kesayangan Rasulullah SAW: Fatimah Az-Zahra dan Ali bin Abi Thalib
Berdasarkan kesepakatan dalam rapat Panja, BPIH 2024 ditetapkan sebesar Rp 93.410.286.
Dari jumlah tersebut, Rp 56.046.172 merupakan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) rata-rata yang harus dibayar oleh jamaah haji, dan sisanya Rp 37.364.114 merupakan dana nilai manfaat.
Besarnya biaya haji untuk tahun 2024 ini lebih tinggi dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Pada musim haji 1444 H/2023 M, tiap jemaah haji rata-rata membayar Rp 49.812.700.
Artinya, biaya haji yang akan ditanggung oleh jemaah pada musim mendatang naik sekitar Rp 6,2 juta.
Yaqut Cholil Qoumas kemudian menyajikan alternatif pengelolaan BPIH agar tidak memberatkan jemaah dalam melunasi biaya haji.
"Beberapa alternatif pemikiran yang perlu dielaborasi dan didiskusikan yaitu efisiensi dalam pengelolaan BPIH dan disesuaikan dengan kemampuan peningkatan Bipih secara gradual untuk mencapai konsep istitha'ah," ucap Yaqut.