Yaqut Cholil Qoumas Selaku Menteri Agama RI Jelaskan Skema Baru Pelunasan Biaya Ibadah Haji yang Bisa Dicicil

Photo Author
- Selasa, 28 November 2023 | 20:30 WIB
Menag RI Jelaskan Skema Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji ((Foto: GENMUSLIM.id/ dok: Unsplash /@hydngallery))
Menag RI Jelaskan Skema Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji ((Foto: GENMUSLIM.id/ dok: Unsplash /@hydngallery))

Ia menegaskan bahwa komposisi Bipih yang lebih besar daripada nilai manfaat harus diatur sedemikian rupa untuk menjaga keberlanjutan dana haji, tanpa memberatkan jemaah jika mereka diharuskan melunasi sekaligus.

"Oleh karena itu, kedepan skema baru dalam pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH harus mulai diterapkan yaitu jemaah calon haji bisa melakukan pelunasan ongkos haji dengan cara mencicil atau angsuran sehingga sisa biaya haji yang harus dilunasi tidak terasa lebih banyak," sambung Yaqut.

Pada akhir rapat, Yaqut menyetujui hasil pembahasan Panja BPIH 2024 agar dapat disahkan menjadi BPIH 1445 H/2024 M.

Baca Juga: Syair Patah Hati Dalam Kisah Cinta Haru Dipaksa Bercerai Antara Atikah dan Abdullah Putra Abu Bakar

Nilai BPIH 2024 ini lebih rendah dari usulan awal Kemenag yang sebelumnya disampaikan oleh Yaqut, yakni sebesar Rp 105 juta.

Namun, pada rapat selanjutnya, Kemenag menurunkan usulan BPIH 2024 menjadi Rp 94,3 juta.

Dalam rapat Panja Komisi VIII DPR RI dan Kemenag pada Senin, 27 November 2023, keduanya kemudian menyepakati BPIH 2024 sebesar Rp 93,4 juta.***

Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "GENMUSLIM MENYAPA", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/Gj3J3Md9EoGBu8HvPgXXEZ, atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yusfika Hastin Safitri

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X