Meskipun tidak termasuk dalam rukun nikah, namun mahar yang terdapat dalam ijab dan qabul yang diberikan oleh pihak laki-laki kepada mempelai perempuan merupakan kewajiban.
Bahkan Imam Malik mengatakan mahar sebagai syarat sah nikah dan termasuk rukun nikah, yang berarti wajib dipenuhi.
Syarat Sahnya Pernikahan dalam Islam
Selain rukun nikah, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi agar pernikahan dianggap sah dalam Islam:
1. Beragama Islam Bagi Pengantin Laki-Laki
Pengantin laki-laki wajib beragama Islam, bagi non-muslim, mualaf menjadi syarat awal sebelum melanjutkan pernikahan sesuai syariat Islam.
Baca Juga: Memelihara Hewan Bermanfaat bagi Perkembangan Anak Lho! Tapi Bunda Perlu Pertimbangkan Hal ini Dulu
2. Bukan Mahram Bagi Calon Istri
Calon istri tidak boleh dalam hubungan mahram dengan calon suami.
3. Mengetahui Wali Akad Nikah
Pemilihan wali dalam Islam telah diatur dengan tegas, memprioritaskan keluarga pihak perempuan sebagai wali, seperti ayah dan kakek secara berurutan.
4. Tidak Sedang Melaksanakan Haji
Rasulullah melarang pernikahan bagi mereka yang sedang berihram, dengan sabda, "Seorang yang sedang berihram tidak boleh menikahkan, tidak boleh dinikahkan, dan tidak boleh mengkhitbah." (HR. Muslim).
Baca Juga: Tiga Tantangan dalam Pernikahan Menurut Imam Al-Ghazali, Muslim Harus Tahu Cara Mengatasinya