Namun, penting untuk diingat bahwa harta tersebut tetap menjadi kepemilikan suami.
Istri bertindak sebagai pengelola, dan oleh karena itu, ia memiliki tanggung jawab besar dalam memegang amanah tersebut.
Istri tidak boleh menggunakan harta tersebut untuk keperluan di luar kebutuhan keluarga tanpa izin dari suaminya.
Dengan demikian, mengatakan bahwa semua uang suami adalah milik istri dapat merampas hak suami atas kepemilikan harta tersebut.
Sebaliknya, pernyataan "uang istri adalah uang istri" benar adanya, sesuai dengan jaminan Islam terhadap hak perempuan atas kepemilikan harta.
Namun, dalam praktiknya, suami dan istri umumnya mengelola uang mereka bersama-sama (atau setidaknya memberikan pertimbangan satu sama lain) dan saling membantu dalam mengatasi masalah keuangan, sesuai dengan apa yang dinyatakan dalam Surat An-Nisa' ayat 4.
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً، فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا
Artinya: “Berikanlah wanita-wanita yang kalian nikahi maskawinnya secara sukarela. Lalu bila mereka menyerahkan kepada kalian sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (Qs. An-Nisa: 4)***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews, kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di Ponsel.