GENMUSLIM.id – Di dalam masyarakat, seringkali kita mendengar istilah "uang suami adalah uang istri" dan "uang istri adalah uang istri”.
Istilah "uang suami adalah uang istri" menyiratkan bahwa seluruh pendapatan yang diperoleh suami dari pekerjaan atau bisnis menjadi hak kepemilikan istri.
Di sisi lain, istilah "uang istri adalah uang istri” bermakna jika istri memiliki pendapatan, maka hak kepemilikan dan penggunaan penuh atas uang tersebut berada pada istri.
Lalu, bagaimana pandangan islam mengenai anggapan tersebut?
Dilansir Genmuslim dari NU Online pada Kamis, 14 September 2023, uang suami bisa menjadi hak milik istri atau tidak, tergantung pada konteksnya.
Uang suami yang menjadi milik istri adalah nafkah yang seharusnya diterima oleh istri sebagai haknya.
Istri memiliki hak untuk menerima nafkah dari suami dengan nilai yang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Namun, dilansir Genmuslim dari konsultasi syariah pada Kamis, 14 September 2023, suami tidak memiliki kewajiban untuk memberikan lebih dari nafkah tersebut.
Allah berfirman dalam surat An-Nisa ayat 34 yang berbunyi:
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
Artinya: “Lelaki itu menjadi pemimpin bagi para istrinya, disebabkan Allah memberikan kelebihan bagi mereka dan karena mereka memberikan nafkah kepada istrinya dari harta mereka.” (QS. an-Nisa: 34)
Demikianlah, uang suami juga bisa menjadi milik suami sendiri jika digunakan untuk keperluan di luar nafkah istri dan anak.
Suami diperbolehkan untuk menyerahkan seluruh pendapatannya kepada istri untuk dikelola demi memenuhi kebutuhan keluarga.