khazanah

Hukum Wanita Muslimah Mengenakan Kaos Kaki, Benarkah Kaki Termasuk Aurat? Ini Pendapat Para Ulama

Rabu, 23 Agustus 2023 | 09:20 WIB
Hukum Kaos Kaki Bagi Wanita Muslimah (GENMUSLIM.id/Unsplash/@franckreporter)

وعورة الحرة مع رجل أجنبي مسلم غير الوجه والكفين من جميع جسدها

“Aurat wanita di depan lelaki muslim ajnabi adalah seluruh tubuh selain wajah dan telapak tangan” (Syarh Mukhtashar Khalil, 176)

Asy Syaranbalali berkata,

وجميع بدن الحرة عورة إلا وجهها وكفيها باطنهما وظاهرهما في الأصح ، وهو المختار

“Seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan dalam serta telapak tangan luar, ini pendapat yang lebih shahih dan merupakan pilihan madzhab kami“ (Matan Nuurul Iidhah).

Baca Juga: Meraih Keberanian, Strategi Efektif Mengatasi Rasa Takut yang Menghambat Pengembangan Diri

Dari hal tersebut diatas dapat diketahui bahwa para ulama berpendapat kaki juga termasuk aurat yang harus ditutup.

Yang sering kali menjadi perselihan pendapat adalah wajah dan telapak tangan, haruskah ditutup atau tidak.

Imam Abu Hanifah pun menyampaikan terdapat perbedaan riwayat dari beliau, sebagian riwayat mengatakan bahwa beliau berpendapat qadam (dari pergelangan kaki sampai bawah) bukanlah aurat.

Dari pendapat Imam Abu Hanifah inilah terdapat perbedaan pendapat yang mana hal tersebut bertentangan dengan dalil-dalil yang ada.

Baca Juga: Selalu Ngaku Gak Punya Baju, Ternyata Ini Alasan Wanita Muslimah Bingung Terhadap Apa yang Akan Dikenakan!

Dengan apa menutup kaki?

Kaki sebagaimana aurat yang lain, ditutup dengan pakaian yang longgar, tidak tipis, tidak transparan, tidak memperlihatkan bentuk atau lekukan. 

Adapun qadam (dari pergelangan kaki ke bawah: punggung telapak kaki) boleh ditutup dengan kaos kaki atau dengan menjulurkan pakaian sehingga menutup seluruh kaki. 

Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Wal Ifta mengatakan,

Halaman:

Tags

Terkini