GENMUSLIM.id- Seringkali ketika sedang marah tanpa disadari kita mengatakan cerai kepada pasangan kita.
Salah satu penyebab suami atau istri mengatakan cerai karena tidak bisa menahan emosinya saat sedang marah.
Sangat mudah bagi suami atau istri mengatakan cerai ketika sedang marah, sehingga karena urusan sepele terjadilah perceraian dan akhirnya anak menjadi korbannya.
Maka sebagai seorang muslim penting bagi kita menjaga akal, bahkan wajib hukumnya.
Dalam kajian hukum talak atau cerai ketika dalam kondisi marah maka perlu diketengahkan terlebih dahulu mengenai akal.
Karena akal memiliki keterkaitan dan keterlibatan yang sangat kuat dalam objek hukum.
Dijelaskan juga oleh Imam Al-Ghazali dalam al-Musthafa bahwa akal merupakan alat yang penting bagi manusia untuk memahami, penerima amanah, termasuk objek khitab atas perbuatan seseorang.
Maka dari itu akal memiliki implikasi kuat atas konsekuensi suatu perbuatan dalam fiqih, termasuk kaitannya dengan hukum talak atau cerainya seseorang.
Baca Juga: Cerpen Anak : Mimi Kabur dari Kelas Matematika karena Benci Berhitung
Lalu bagaimana hukum mengatakan cerai atau talak dalam kondisi marah?
Dikutip GENMUSLIM.id dari halaman MUI.or,id merujuk pada penjelasan Syekh Abdurrahman Al Jaziri dalam kitab Al-Fiqh ‘alal Madzahib al-Arba’ah, halaman 4/142. Ia menjelaskan bahwa sebagian ulama membagi kemarahan suami atau istri yang marah menjadi tiga tingkatan:
Pertama: Kondisi marahnya seseorang tidak merubah akal orang yang marah dalam arti dia sadar atas apa yang diucapkannya dan dengan sengaja mengucapkannya.
Dalam kondisi marah yang wajar seperti ini maka para ulama telah sepakat bahwa dalam marah kondisi seperti ini sah dan terjadi talaknya.