Bukti Kesesatan Ustadz Khalid Basalamah? Ternyata Begini Keilmuan Seorang Doktor Lulusan Madinah

Photo Author
- Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:01 WIB
Kesesatan Ustadz Khalid Basalamah yang Tak Terbukti? Simak Penjelasannya! (Foto: GENMUSLIM.id/dok: YouTube HERRI PRAS)
Kesesatan Ustadz Khalid Basalamah yang Tak Terbukti? Simak Penjelasannya! (Foto: GENMUSLIM.id/dok: YouTube HERRI PRAS)

GENMUSLIM.id - Hari ini, muncul kembali perbincangan seputar Ustadz Khalid Basalamah, seorang doktor lulusan Universitas Islam Madinah yang kerap kali menjadi sasaran tudingan sesat oleh beberapa kalangan.

Salah satu video yang beredar di media sosial mengkritik fatwa-fatwanya secara tajam, terutama terkait dengan hukum makanan halal dan haram.

Kritik ini memperlihatkan bagaimana orang sering kali dengan mudahnya menuding tanpa memahami dasar keilmuan yang mendasari fatwa yang disampaikan.

Dalam video tersebut, seorang penulis postingan di media sosial menyebut Ustadz Khalid Basalamah sebagai "bodoh" karena membahas mengenai boleh atau tidaknya mengonsumsi bangkai hewan laut, termasuk buaya.

Baca Juga: Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah, tentang Poligami dalam Islam dan Alasan Larangan Poliandri bagi Wanita

Dikutip GENMUSLIM dari YouTube HERRI PRAS pada Minggu, 20 Oktober 2024, Fatwa ini ternyata dianggap aneh oleh sebagian kalangan.

Namun, ketika dilihat lebih dalam, apa yang disampaikan oleh Ustadz Khalid bukanlah pandangan pribadinya melainkan berlandaskan pada pendapat para ulama salaf.

Salah satu argumen yang sering diabaikan oleh para pengkritik adalah bahwa Ustadz Khalid Basalamah mengajarkan prinsip ilmiah yang mendalam.

Yakni mengikuti dalil terkuat dari berbagai mazhab, bukan hanya berpegang pada satu mazhab secara mutlak.

Baca Juga: Panduan Ringkas dari Ustadz Khalid Basalamah Dalam Ziarah Kubur Sesuai Dengan Sunnah Rasulullah

Misalnya, dalam masalah makanan halal, Ustadz Khalid tidak sembarangan menyatakan suatu fatwa.

Ia merujuk pada hadis dan pendapat ulama, termasuk dari fatwa-fatwa terbaru dari kerajaan Saudi yang menyatakan bahwa hewan air, termasuk buaya, halal untuk dikonsumsi.

Sayangnya, banyak yang langsung menghakimi tanpa memeriksa dasar argumen.

Mereka hanya berfokus pada mencari kelemahan dan membuat tudingan bahwa fatwa tersebut sesat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aisyah Tsabita

Sumber: YouTube HERRI PRAS

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X