GENMUSLIM.id - Poligami dalam Islam sering menjadi topik diskusi yang hangat, dan Ustadz Khalid Basalamah memberikan pandangan yang jelas dan mendalam tentang masalah ini dalam kajiannya.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah mengapa laki-laki diperbolehkan berpoligami sementara perempuan tidak boleh melakukan poliandri, yaitu memiliki lebih dari satu suami.
Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan bahwa aturan ini bukan tanpa alasan, melainkan ditetapkan oleh Allah subhanahu wa ta'ala dengan hikmah yang mendalam.
Dikutip GENMUSLIM dari YouTube Khalid Basalamah Official pada Minggu, 20 Oktober 2024, Pertama-tama, poligami diizinkan bagi laki-laki dalam Islam karena ditetapkan oleh syariat.
Allah subhanahu wa ta'ala sebagai pencipta manusia menentukan bahwa laki-laki boleh memiliki maksimal empat istri, sementara perempuan hanya boleh memiliki satu suami.
Ini adalah bagian dari ketentuan syariat yang harus diterima oleh setiap muslim, tanpa ada ruang untuk perdebatan atau pilihan lain,
Baca Juga: Pilihan Buya Yahya di Pilkada 2024: Pandangan dan Nasehat Bijak Tentang Kepemimpinan dan Politik
sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an bahwa orang yang beriman tidak boleh menentang ketentuan Allah dan Rasul-Nya.
Alasan utama mengapa poliandri dilarang dalam Islam adalah terkait dengan masalah keturunan.
Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan bahwa jika seorang perempuan memiliki lebih dari satu suami, akan sulit memastikan siapa ayah dari anak yang dilahirkan.
Ini dapat menciptakan kekacauan dalam hal nasab atau garis keturunan, yang dalam Islam sangat dijaga.
Sebaliknya, dalam poligami, meskipun seorang laki-laki memiliki beberapa istri, keturunan setiap anak tetap jelas karena mereka berasal dari satu ayah.
Selain itu, Ustadz Khalid Basalamah juga menjelaskan bahwa poligami memberikan solusi bagi berbagai masalah sosial yang dihadapi laki-laki dan perempuan.
Misalnya, jika seorang istri tidak bisa memberikan keturunan atau mengalami masalah kesehatan yang menghalangi hubungan biologis, poligami menjadi jalan keluar yang lebih baik dibandingkan zina atau perceraian.