Ini terjadi karena pendekatan yang kurang ilmiah, tanpa penelitian atau pengkajian mendalam.
Sebagai contoh, tudingan bahwa buaya halal untuk dikonsumsi dianggap aneh,
Padahal ada ulama yang mendukung pendapat ini dengan argumen bahwa buaya adalah hewan air yang hidup dan berkembang di lingkungan air, bukan hewan darat.
Lebih jauh lagi, perbedaan pendapat mengenai hukum makanan halal dan haram memang wajar terjadi dalam Islam.
Sebagaimana dalam masalah kodok dan bekicot, para ulama juga berbeda pendapat.
Imam Malik misalnya, melarang kodok karena dianggap menjijikkan, sementara ulama lain membolehkan.
Hal ini menunjukkan bahwa setiap fatwa memiliki dasar hukum yang berbeda, tergantung pada pendekatan yang digunakan.
Sebagian pihak yang mengkritik Ustadz Khalid Basalamah sering kali berasal dari kalangan yang fanatik terhadap satu mazhab, seperti Syafii.
Mereka menganggap mengikuti mazhab lain sebagai sebuah kesalahan.
Namun, prinsip yang diajarkan Ustadz Khalid dan para ulama Salafi adalah menimbang pendapat yang paling kuat berdasarkan Al-Qur’an dan hadis, bukan taklid buta pada satu mazhab.
Dalam video tersebut, Ustadz Khalid juga menyinggung masalah niqab yang dianggap wajib menurut Imam Syafii.
Namun, sebagian pengkritiknya justru tidak mengikuti pendapat tersebut.
Padahal, jika mereka konsisten dengan klaim mengikuti Imam Syafii, mestinya mereka juga menjalankan hukum ini.