Lebih lanjut lagi UAS menerangkan bahwa apabila suhu udara dingin atau tubuh dalam keadaan dingin, diperbolehkan mengelap air wudhu.
Baca Juga: Pilkada 2024 Semakin Panas, Bolehkah Memilih Pemimpin Non Muslim? Ustadz Abdul Somad Ada Jawabannya!
Jadi, kalau kamu sedang berada di tempat yang dingin, seperti di pegunungan atau dalam kondisi tubuh yang tidak nyaman karena kedinginan, maka sah-sah saja jika kamu ingin mengeringkan air wudhu.
Mengelap Air Wudhu di Daerah Tropis
Namun, untuk kita yang tinggal di daerah tropis seperti Indonesia, UAS menganjurkan agar air wudhu dibiarkan kering secara alami. Udara yang hangat di Indonesia tidak terlalu memerlukan tindakan untuk mengeringkan air wudhu.
"Kalau di daerah kita, biarkan saja air wudhu mengering dengan sendirinya," saran UAS.
Tapi, kalau kamu tetap ingin mengelapnya? UAS menjelaskan bahwa tindakan ini tidak sampai membatalkan wudhu. "Kalau mau dilap juga tidak sampai batal, hanya sekedar Makruh saja," tambahnya.
Jadi, mengelap air wudhu setelah berwudhu memang hukumnya Makruh, tapi tidak sampai berdosa.
Kamu tidak wajib melakukannya, namun jika kamu meninggalkannya, akan ada pahala.
Dalam kondisi dingin, mengelap air wudhu diperbolehkan, tetapi di tempat seperti Indonesia yang hangat, lebih baik membiarkannya kering dengan sendirinya. ***