GENMUSLIM.id - Apa hukum mengelap air wudhu menggunakan handuk atau kain setelah berwudhu?
Banyak yang merasa ragu apakah mengelap air wudhu dengan handuk diperbolehkan dalam syariat atau tidak.
Nah, menurut Ustadz Abdul Somad (UAS), ada penjelasan menarik soal hukum mengelap air wudhu yang patut kita pahami.
Hukum Mengelap Air Wudhu: Makruh Menurut Imam Nawawi
Dilansir GENMUSLIM dari Channel YouTube Ustadz Abdul Somad Official, Sabtu, 12 Oktober 2024, beliau menjelaskan bahwa mengelap air wudhu setelah berwudhu sebenarnya hukumnya Makruh.
Baca Juga: Ustadz Hanan Attaki Menyampaikan Sebuah Kisah Tentang Ketetapan Tuhan, Benarkah Takdir Bisa Diubah?
Hal ini merujuk pada pendapat Imam Nawawi dalam kitabnya Al Majmu Syarah Muhadzab.
Menurut UAS, mengeringkan air wudhu dengan handuk atau kain bukanlah sesuatu yang dianjurkan.
“Kata Imam Nawawi dalam kitabnya Al Majmu Syarah Muhadzab, mengelap atau mengusap air wudhu pakai handuk hukumnya Makruh," tegas UAS dalam salah satu ceramahnya.
Tapi jangan salah paham dulu, "Makruh" di sini bukan berarti dosa.
Makruh adalah sesuatu yang jika dilakukan tidak akan berdosa, tetapi jika ditinggalkan bisa mendapatkan pahala.
Jadi, kalau kamu ingin membiarkan air wudhu mengering dengan sendirinya, itu malah lebih baik.
Kapan Mengelap Air Wudhu Diperbolehkan?
Meskipun secara umum hukumnya Makruh, Ustadz Abdul Somad juga menyebutkan ada situasi tertentu di mana mengelap air wudhu diperbolehkan.