Pada kondisi tersebut, terdapat banyak orang yang berlalu lalang.
Sehingga orang juga dapat melihat kondisi Nabi Muhammad SAW dan seorang wanita yang sedang jalan dengan beliau.
Maka dari itu, Imam Bukhari Muslim membolehkan untuk berhalwat dengan lawan jenis ketika kondisi dikeramaian.
Kemudian, Ustadz Muhammad Nuzul Dzikri juga menjelaskan mengenai halwat yang diharamkan.
Halwat yang diharamkan adalah ketika dalam kondisi sepi atau dijalan terbuka, namun tidak ada manusia.
3. Campur Baur
Campur baur yang dimaksud adalah bergaul dengan berlebihan.
Seperti bersenggol-senggolan.
Adapun ketika memang harus dalam 1 ruangan, harus ada batasannya antara laki-laki dan perempuan.
Sebagaimana di Masjid Nabawi di 15 abad yang lalu pun tidak ada pembatas.
Namun, tidak ada campur baur.
4. Pembicaraan yang tegas bagi wanita
Pembicaraan dari wanita kepada lawan jenis perlu disikapkan dengan tegas.
Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam QS Al-Ahzab Ayat 32, "Janganlah wanita memberikan suara yang syahdu atau lembut."
Jadi Allah SWT memerintahkan kepada wanita untuk berbicara kepada lawan jenis dengan suara yang tegas, lantang, dan seperlunya.