GENMUSLIM.id - Kaidah fiqih mengatakan hukum dasar habluminannas untuk berteman adalah boleh dan mubah.
Dalam Islam, hukum berteman antara pria dan wanita yang bukan mahram memiliki beberapa prinsip yang perlu diperhatikan.
Hukuman berteman antara laki-laki dan perempuan itu sendiri terbagi dalam 2 prinsip.
Dikutip GENMUSLIM dari YouTube SAP Channel pada Selasa, 8 Oktober 2024, Ustadz Muhammad Nuzul Dzikri menjelaskan,
Hukuman berteman antara laki-laki dan perempuan itu sendiri terbagi dalam 2 prinsip. Diantaranya adalah sebagai berikut.
1. Berhalwat
Dalam agama Islam, khalwat antara pria dan wanita yang bukan mahram (yang tidak memiliki hubungan keluarga yang dekat) dianggap tidak diperbolehkan karena dapat menimbulkan fitnah, godaan, atau situasi yang tidak diinginkan.
Islam mendorong interaksi yang menjaga batasan dan etika.
Sehingga jika ada keperluan untuk berbicara atau berinteraksi, sebaiknya dilakukan di tempat yang ramai atau melibatkan orang lain.
Hal ini bertujuan agar terhindar dari situasi yang dapat menimbulkan masalah.
2. Berdua-duaan
Beruda-duaan pun ada yang diharamkan dan diperbolehkan.
Yang diharamkan itu ketika berduaan ditempat tertutup dan sebaliknya.
Sebagaimana dalam hadist riwayat bukhari muslim, Nabi Muhammad SAW berhalwat dengan seorang wanita dijalan protokol Kota Madinah.