Dengan begitu, kebijakan yang melarang penggunaan jilbab di dalamnya adalah bentuk tindakan diskriminasi terhadap warga negara.
Maka, MUI menekankan bahwa penting bagi pihak berwenang seperti Dinas Tenaga Kerja maupun Dirjen Hak Asasi Manusia harus mampu mengevaluasi secara menyeluruh instansi, birokrasi, dan pimpinan struktural yang berkaitan.
Pelarangan perihal penggunaan jilbab tidak hanya menabrak paham keberagaman dan toleransi antar umat beragama, akan tetapi juga menyalahi dan melanggar hak konstitusional sebagai warga negara. ***