GENMUSLIM.id - Dunia maya tengah diramaikan dengan fenomena jilbab lilit leher yang kerap kali digunakan oleh para wanita muslimah.
Fenomena ini, berawal dari ramainya dunia aplikasi tiktok yang mengenakan jilbab lilit leher tidak sesuai dengan cara berpakain hijab.
Sehingga hal ini mengandung kericuhan di dunia sosial media terkait bagaimana hukum memakai jilbab lilit leher, dosa ataukah tidak.
Dilansir dari akun Instagram @ismaelalkholilie oleh Genmuslim.id pada Ahad, 24 Maret 2024.
Lora Ismail Al Kholilie menyatakan bahwa adanya fenomena hijab lilit leher yang tidak menutup dada menjadikan beberapa orang sampai mencemooh satu sama lain.
Sehingga menimbulkan adanya pertanyaan apakah dosa dan salah besar jika memakai hijab tapi tidak menutupi dada.
Menurut Lora Ismail Al Kholilie dalam kutipan instagramnya ia menuliskan bahwa islam tidak pernah menentukan cara berpakain khusus dalam berhijab.
Baca Juga: Amalan Ibadah untuk Wanita Haid di Bulan Ramadhan, Pahalanya Lebih Besar? Yuk Simak Penjelasannya
Datangnya istilah hijab syar'i dan sebuah pengharusan jilbab turun sampai ke dada adalah munculnya ayat ke 31 surat An-Nur.
Yang berbunyi "Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya."
Ayat ini turun karena pada masa jahiliyyah wanita sama sekali tidak menutupi auratnya sedikitpun sampai terlihat leher dan dadanya.
Sehingga perintah menjulurkan kerudung ke dada disini maknanya adalah lebih kepada perintah menutupi aurat bagian dada yang sebelumnya tidak tertutup.
Selain itu, tedapat 3 syarat hijab menurut Syaikh Ali Jum'ah diantaranya yaitu tidak pendek, tidak tipis dan tidak ketat.
Maka bagaimana hukum dari jilbab yang terlilit di leher dan sudah menutupi aurat dan sudah memenuhi 3 syarat hijab tersebut