Bagaimana ya Hukum Membersihkan Badan, Kepala, Gigi Saat Bulan Puasa Ramadhan? Simak Penjelasannya Menurut Buya Yahya

Photo Author
- Senin, 25 Maret 2024 | 12:01 WIB
Ilustrasi Membersihkan Badan ketika Bulan puasa Ramadhan ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Freepik.com/ Freepik))
Ilustrasi Membersihkan Badan ketika Bulan puasa Ramadhan ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Freepik.com/ Freepik))

GENMUSLIM.id - Pada bulan puasa Ramadhan, tidak jarang seseorang juga membersihkan diri pada waktu pagi hari.

Namun, bagaimana syariat mengaturnya? Artikel ini akan membahasnya guna menghindari adanya ketidakpastian hukum yang mereka yakini untuk memuliakan bulan amadhan.

Memang waktu baik dalam membersihkan anggota badan adalah sebelum subuh atau sebelum datangnya fajar shodiq.

Lantas bagaimana jika seseorang membersihkan badan pada saat menjelang siang hari, dihukumi batal atau tidak.

Menurut Buya Yahya dalam ceramahnya, untuk menjaga kewaspadaan dan kehatia-hatian, maka memang dianjurkan mempersiapkan diri sebelum terbitnya matahari.

Baca Juga: 4 Tujuan Pernikahan dalam Islam Menurut Penjelasan Ustadz Felix Siauw, Pantas Jadi Ibadah Terlama dan Terberat

Bilamana ada seseorang sikat gigi di siang hari di bulan Ramadhan maka terdapat hal-hal yang membatalkan puasa.

Salah satunya adalah jika ia memasukkan sesuatu ke lobang mulut dengan menelan seperti sikat gigi maka hukumnya batal.

Namun, jika seseorang menyikat gigi di siang hari tanpa menelan maka dihukumi tidak batal tapi dihukumi makruh yang artinya lebih baik dihindari.

Buya Yahya menyatakan meski hal ini dihukumi makruh bukan berarti tidak batal tetapi termasuk melakukan satu kesalahan yang tidak berdosa.

Begitu pula masalah mandi pada siang hari, akan dihukumi haram jika sengaja memasukkan air ke lobang telinga.

Bukan lagi masalah waktu mandi, tetapi jika memang diniatkan untuk menyegarkan diri maka akan menjadi batal puasanya.

Baca Juga: Bulan Ramadhan Tanpa Shalat Tarawih Selama Satu Bulan Penuh, Apakah Puasanya Tetap Sah? Ini Penjelasannya

Adapun kasus mengguyur kepala, sama halnya dengan mandi dan sikat gigi tidak dihukumi dosa tetapi makruh dilakukan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zaiyana Nur Ashfiya

Sumber: Ceramah Buya Yahya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X