Dilansir GENMUSLIM dari Buku Fiqih Praktis Shalat Jum’at versi Ahlusunah Wal jamaah Minggu, 25 Agustus 2024 Keempat dari penjelasan Ust Aan Syumardi Al Bantani yakni membaca Al-Qur’an pada salah satu khutbah.
Hal ini boleh dilakukan khutbah pertama atau kedua. Namun sunnahnya setelah selesai khutbah pertama sebelum duduk di antara dua khutbah.
Dari penjelasan Ust Aaan Syumardi Al Bantani ini memberikan kesadaran pemahaman islam kepada kita bahwa khutbah Jum’at yang masih dianggap remeh oleh golongan lainnya wajib diluruskan selagi mereka bisa menerimanya dengan baik.
Karena pada dasarnya seseorang yang belajar islamnya setengah-tengah ia akan mudah menyalahkan satu sama lain.
Sebaliknya kalau seseorang belajar islamnya selesai misal di pesantren jangan takut untuk mendakwahkan islam secara benar dan sempurna.
Jadi lebih bijak ya gaes dalam memilah, memilih, menyeleksi agamawan yang lulusan Pesantren. ***