GENMUSLIM.id – Siapa sangka, ternyata safar (berpergian keluar rumah dalam waktu lama) juga diatur hukumnya dalam Islam; nggak bisa sembarangan, terutama hari jumat.
Melakukan safar atau berpergian di hari jumat ternyata ada hukum fiqih, yang sangat jarang umat islam ketahui.
Dikutip GENMUSLIM dari YouTube Dalwa Ba’alawi, Minggu, 25 Agustus 2024, Ustadz Al Habib Ali Baharun menjelaskan tentang hukum fiqih berpergian di hari jumat.
Kata Al Habib Ali Baharun, dengan berpergian di malam atau hari Jumat, terdapat ketentuan hukum secara khusus yang harus dipahami.
Tidak jarang, acara atau aktivitas seseorang pada waktu tertentu memaksanya untuk bepergian di hari atau malam Jumat. Bagaimana hukumnya?
Berpergian di malam hari Jumat hukumnya makruh. Yang dimaksud malam hari di sini adalah rentang waktu mulai maghrib sampai terbitnya fajar di hari Jumat.
Dalam sebuah hadits dijelaskan bahwa seseorang yang bepergian di malam Jumat, dua malaikat mendoakan buruk kepadanya.
Syekh Syihabuddin al-Qalyubi menegaskan:
وَيُكْرَهُ السَّفَرُ بِأَنْ يُجَاوِزَ السُّوْرَ قَبْلَ الْفَجْرِ قَالَ فِي الْإِحْيَاءِ لِأَنَّهُ وَرَدَ فِيْ حَدِيْثٍ ضَعِيْفٍ جِدًّا أَنَّ مَنْ سَافَرَ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ دَعَا عَلَيْهِ مَلَكَ
Artinya: “Makruh bepergian di malam Jumat, maksudnya ia melewati batas desa sebelum terbit fajar. Imam al-Ghazali dalam kitab al-Ihya’ memberi alasan, karena dinyatakan dalam hadits yang sangat dhaif, barang siapa berpergian di malam Jumat, kedua malaikatnya akan mendoakan buruk kepadanya”. (Syekh Syihabuddin al-Qalyubi, Hasyiyah al-Qalyubi ‘ala Kanz al-Raghibin, juz.1, hal.401, penerbit Dar al-Kutub al-Imlmiyyah-Lebanon, cetakan kelima tahun 2009).
Hanya saja, menurut Syekh Ibnu Hajar al-Haitami dalam al-Fatawa al-Kubra, bila tidak ada tujuan menghindar dari kewajiban Jumat, maka tidak makruh.
Syekh Zainuddin al-Malibari mengatakan: