Awas Gagal Paham! Begini Hukum Bersedekah dengan Memotong Harta Waris Menurut Buya Yahya

Photo Author
- Kamis, 8 Agustus 2024 | 17:56 WIB
Hukum Bersedekah dengan Memotong Harta Waris (Foto: GENMUSLIM.id/dok: YouTube Al Wakil TV)
Hukum Bersedekah dengan Memotong Harta Waris (Foto: GENMUSLIM.id/dok: YouTube Al Wakil TV)

“Kalau mau sedekah sekarang, selagi masih hidup. Karena ada sebagian orang tua itu yang ragu-ragu mau berbuat baik. Akhirnya berbuat baiknya wasiat. Nak kalau abah meninggal nanti tolong sepetak tanah yang dipinggir jalan sana berikan ke masjid atau pondok. Itu namanya orang tua nyiksa anak,” jelas Buya Yahya.

“Berbuat baiklah sekarang, wahai orang tua. Jangan nunggu anak. Jangan bebani anak dengan wasiat-wasiat seperti itu. Berbuat baik hari ini, maka akan kita petik waktu kita meninggal. Kalau kita meninggal, gigi emas saja kalau anak enggak terima, harus diambil, harus dicopot,” paparnya lebih lanjut.

Maka dari itu menurut Buya Yahya, kalau mau berbuat baik maka berbuatlah baik hari ini.

Baca Juga: Hukum Kremasi dalam Islam meskipun Jenazahnya Seorang Mualaf Apakah Boleh? Buya Yahya Menjawab!

“Anak jangan dibebani. Cuman nanti sebagai anak kalau diberi kecukupan, sebagai tanda bakti kita kepada orang tua, kita dengan begitu mudah memotong rezeki kita untuk orang tua kita. Hebat ini anak, sukarela dari dalam dirinya,” katanya.

Jadi menurut Buya Yahya boleh-boleh saja bersedekah dengan memotong harta waris. Namun dengan catatan tidak boleh dengan paksaan, tapi haruslah karena sukarela dari semua anak.

“Tapi harus diluruskan dulu tentang pembagian warisnya. Ini nasihat untuk semuanya. Biarpun untuk berbuat baik, tapi haram kalau itu hak waris. Haram loh ya!”

Apalagi kalau misalnya adiknya masih punya kebutuhan, tapi langsung dipotong oleh abangnya yang paling gede buat sedekah bangun masjid. Maka menurut Buya Yahya itu perbuatan yang tidak benar.

“Enggak bener. Masjid itu dibangun dari harta bersih, bukan dari harta ngerebut waris begitu. Biarpun katanya untuk Allah dan Rasulnya, tapi enggak bisa dipaksa. Enggak boleh begitu,” tegas Buya Yahya.

Menurut Buya Yahya kalau ingin beramal, maka harus dari harta sendiri. Bukan malah dari uang peninggalan warisan orang tua.

“Kalau peninggalan warisan orang tua, itu diwaris. Boleh diambil (untuk sedekah dan lain-lain), tapi dengan catatan semua ahli warisnya sudah dewasa. Enggak ada anak kecilnya. Setuju semua, baru boleh,” pungkas Buya Yahya. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: YouTube Al Wakil TV

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X