GENMUSLIM.id - Jokowi baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah terbaru, PP No 28 Tahun 2024 yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar dan remaja.
Keputusan Jokowi akan hal ini dinilai sangat kontroversial, karena hal ini sama saja dengan memperbolehkan hubungan seks bagi pelajar. Hal ini menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Dalam pasal 103 ayat 1 berbunyi upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja peling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, edukasi dan pelayanan kesehatan reproduksi.
Kemudian di ayat (4) berbunyi pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit, skrining, pengobatan, rehbilitasi, konseling dan penyediaan alat kontrasepsi.
Dilansir GENMUSLIM melalui channel YouTube Buya Yahya, beliau mengatakan bahwa dalam menanggapi PP tentang penyediaan alat kontrasepsi ini pertama harus husnudzan. Pemerintah menerapkan sesuatu untuk kebaikan masyarakatnya.
Akan tetapi jika pembuat keputusan ini tidak didasari dengan berbagai pertimbangan dan diskusi dengan pakarnya bisa jadi sebuah keputusan itu menjadi tidak baik.
Dalam peraturan ini mungkin maksudnya agar tidak terjadi kasus kehamilan di luar nikah, penyakit AIDS dan sebagainya.
Tujuan tersebut adalah baik, akan tetapi dalam membuat keputusan ini hanya didasarkan analisis secara kesehatan tidak ada pertimbangan agama.
Jika PP No 28 Tahun 2024 ini dilaksanakan kemungkinan yang terjadi adalah penyalahgunaan alat kontrasepsi untuk menghalalkan perbuatan seks.
Sebenarnya edukasi seks pernah terjadi pada zaman dahulu dan di kritik sehingga diberhentikan.
Dulu juga pernah ada peratutan tentang pemakaian kondom dan diberhentikan karena ada kritik dari ulama yang berdampak pada menghalalkan zina.
Baca Juga: Buya Yahya Menjelaskan Ibu Rumah Tangga Rentan Depresi: Maka Saling Menjagalah dan Tidak Membebani!
Ketika pembuat keputusan harus juga melihat sejarah di masa lalu seperti apa. Hal ini seperti mengulang kesalahan yang sama.