GENMUSLIM.id – Ramalan zodiak dalam Islam terlarang namun kerap kita temui dalam kehidupan sehari-hari, seperti di koran, majalah, atau internet, telah menjadi bagian dari budaya populer.
Namun, ramalan zodiak dalam Islam memiliki implikasi yang sangat serius, yaitu hukumnya haram.
Syaikh Shalih Alu Syaikh, seorang ulama kontemporer ternama, menjelaskan masalah ini berdasarkan dalil-dalil shahih.
Dikutip GENMUSLIM dari buku Syarah Kitabut Tauhid pada Kamis 8 Agustus 2024, Syaikh Shalih Alu Syaikh berkata,
Baca Juga: Bolehkah Percaya Zodiak? Buat yang Masih Bingung, Sebaiknya Baca Dulu dari Sisi Sains dan Agama
“Jika seseorang membaca halaman suatu koran yang berisi zodiak yang sesuai dengan tanggal kelahirannya atau zodiak yang ia cocoki, maka ini layaknya seperti mendatangi dukun.”
Islam dengan tegas melarang segala bentuk ramalan yang mengklaim dapat mengetahui hal-hal gaib.
Hanya Allah Ta’ala yang Maha Mengetahui segala sesuatu, termasuk masa depan.
قُل لَّا يَعْلَمُ مَن فِى ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ ٱلْغَيْبَ إِلَّا ٱللَّهُ ۚ وَمَا يَشْعُرُونَ أَيَّانَ يُبْعَثُونَ
Artinya: “Katakanlah: ‘Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang gaib, kecuali Allah,’ dan mereka tidak mengetahui bila mereka akan dibangkitkan.”
Membaca atau mempercayai ramalan zodiak sama halnya dengan menyekutukan Allah, sebuah tindakan syirik yang sangat dilarang dalam Islam.
Lalu Syaikh melanjutkan, “Akibatnya cuma sekedar membaca semacam ini adalah tidak diterima shalatnya selama empat puluh hari.”
Hukuman ini berdasarkan hadits, “Barangsiapa yang mendatangi tukang ramal, maka shalatnya selama empat puluh hari tidak diterima.” (HR. Muslim no. 2230)