GENMUSLIM.id - Menikah dalam ajaran agama islam merupakan kesunahan. Seseorang yang menikah sudah pasti mendambakan keluarga yang harmonis, bahagia, sakinah, mawadah dan warrahmah serta memiliki keturunan yang baik.
Dikutip GENMUSLIM dari laman Youtube Insan Surga, Rabu, 31 Juli 2024, Menikah tentu harus dipersiapkan sejak saat memilih pasangan.
Memilih pasangan yang tepat dan baik sudah tentu akan melahirkan keturunan yang baik dan membawa kebahagiaan dalam rumah tangga.
Dalam hadist, Rasulullah SAW mengatakan: "Menikah adalah sunnahku, barangsiapa tidak mengamalkan sunnahku berarti bukan dari golonganku. Hendaklah kalian menikah, sungguh dengan jumlah kalian aku akan berbanyak banyakkan umat.” (H.R Ibnu Majah)
Rasulullah SAW menyebut ada empat syarat ketika memilih perempuan untuk dinikahi.
Meskipun dalam hadist hanya dijelaskan untuk memilih calon istri, namun menurut beberapa pendapat ulama hadist itu juga berlaku sebagai kriteria untuk memilih calon suami.
Apa sajakah syarat kriteria memilih jodoh tersebut?
Berikut 4 kriteria memilih jodoh sesuai dengan hadist nabi Muhammad SAW.
Dalam islam, hal pertama kali yang harus dilakukan dan diperhatikan saat memilih calon pasangan hidup adalah melihat dari sisi agamanya karena orang yang baik agamanya pasti memiliki tingkat ketaqwaan yang tinggi sehingga akan membawa keluarga yang taat pada aturan Allah dan rasulnya.
“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling tajwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”. (QS. Al-Hujurat: 13)
Tidak hanya itu, sesorang yang baik agamanya juga bisa mengantarkan kebahagiaan sampai menuju surga karena hakikat pernikahan yaitu untuk Bersama-sama mengapai ridho nya. Untuk itu, carilah jodoh yang taat kepada ajaran agama.
Rasulullah saw juga bersabda: “Jika datang kepada kalian seorang lelaki yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia. Jika tidak, maka akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar.” (HR. Tirmidzi)