Belum Mengenal Harta Benda, Apakah Mahar Pernikahan Nabi Adam kepada Siti Hawa, Masyaallah Ternyata Hanya Ini!

Photo Author
- Rabu, 24 Juli 2024 | 20:13 WIB
Ilustrasi ijab qabul prosesi pernikahan yang juga membutuhkan mahar pernikahan (Foto: GENMUSLIM.id/dok: YouTube Jalan Hijrah)
Ilustrasi ijab qabul prosesi pernikahan yang juga membutuhkan mahar pernikahan (Foto: GENMUSLIM.id/dok: YouTube Jalan Hijrah)

GENMUSLIM.id - Mahar pernikahan, juga dikenal sebagai maskawin. Dalam Islam, mahar pernikahan adalah kewajiban bagi mempelai pria dan termasuk salah satu syarat sahnya pernikahan. 

Hal ini didasarkan pada beberapa ayat dalam Al-Qur'an, salah satunya adalah Surah An-Nisa ayat 4 yang menyebutkan mengenai kewajiban mahar pernikahan.

Mahar pernikahan adalah simbol tanggung jawab dari mempelai pria terhadap istrinya. Hal ini menunjukkan kesediaan pria untuk menanggung beban dan tanggung jawab dalam kehidupan rumah tangga.

Dikutip GENMUSLIM.id dari Jurnal Historiografi Mahar dalam Pernikahan yang ditulis oleh Apriyanti, M.Ag pada tahun 2017, pada Rabu, 24 Juli 2024 membahas lebih mendalam mengenai perkara mahar.

Dalam Islam mahar yang telah diberikan oleh suami merupakan hak penuh istri. Tidak ada seorangpun, baik suami, orang tua, maupun kerabatnya, yang bisa mengambil mahar dengan semena-mena. 

Baca Juga: Bolehkah Menentukan Mahar dalam Islam dengan Harga yang Mahal? Simak Penjelasan Ust Khalid Basalamah

Kecuali istri atau perempuan tersebut memberikannya dengan sukarela. Sebagaimana Aisyah ra menyatakan bahwa siapapun tidak boleh memakai atau mengambil mahar kecuali dengan izin istri. 

Terlebih lagi kalau istri tersebut anak yatim, maka mengambil dan memakan maharnya diharamkan.

Pemberian mahar ini merupakan bukti upaya Islam dalam meninggikan harkat kaum perempuan yang sebelumnya hanya dipandang sebelah mata. 

Sehingga semenjak saat itu dengan adanya mahar kaum perempuan tidak bisa dengan seenaknya saja dinikahi oleh orang lain. 

Setiap laki-laki yang berniat menjadikan seorang perempuan sebagai istrinya, maka ia harus mempersiapkan sesuatu yang bernilai guna diberikan kepada istrinya saat akad nikah.

Sehingga dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa mahar pernikahan ialah sesuatu yang bermanfaat dan sesuai dengan kemampuan mempelai pria.

Baca Juga: Mahar Pernikahan yang Baik dalam Kacamata Islam, Seperti Apa Sajakah Bentuknya? Ini Dia Penjelasannya

Dari penjelasan tersebut, kita bertanya-tanya bagaimana mahar pada zaman Nabi Adam AS? Seperti apakah bentuk mahar yang Nabi Adam AS berikan kepada Siti Hawa?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Devy Kumalasari

Sumber: Jurnal Historiografi Mahar dalam Pernikahan, YouTube Islam Widi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X