GENMUSLIM.id - Dalam pandang Islam, sebelum menikah salah satu hal yang perlu dipikirkan ialah mengenai mahar pernikahan.
Bahkan para ulama sepakat mengatakan bahwa mahar pernikahan menjadi sesuatu yang wajib dan pernikahan menjadi tidak sah tanpa adanya mahar.
Dalil mengenai mahar pernikahan sudah tertulis dalam Al-Quran surat An-Nisa ayat 4:
“Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.”
Dari ayat tersebut, mahar pernikahan wajib dibayarkan oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan.
Baca Juga: Jangan Sampai Salah! Ternyata Ini Fungsi Mahar Pernikahan Dalam Islam yang belum tentu kamu tau
Dilansir GENMUSLIM dari YouTube Jalan Hijrah pada Rabu, 24 Juli 2024, mahar pernikahan menjadi salah satu rukun wajib nikah yang harus dipenuhi oleh calon suami.
Jika seorang pria Muslim ingin menikah wanitanya, maka ia harus memberikan mahar atau dikenal juga sebagai maskawin.
Adapun mahar terbaik menurut Islam ialah yang meringankan diantara kedua belah pihak.
Hal tersebut sebagaimana dari Aisyah ra, Rasulullah SAW bersabda:
"Sesungguhnya pernikahan yang paling besar keberkahannya adalah yang paling ringan maharnya” (H.R. Ahmad).
Dari jurnal Historiografi Mahar dalam Pernikahan yang ditulis Apriyanti, M.Ag pada tahun 2017, dalam bahasa Arab mahar dikenal juga dengan istilah shadq, nihlah, thaul, ajru, faridhah, ‘uqar, dan ‘athiyyah.
Dalam surat An-Nisa ayat 4, pemberian mahar diibaratkan dengan lebah yang selalu memberikan madu kepada manusia tanpa mengharapkan sesuatu pun.