GENMUSLIM.id - Teman-teman, masih banyak di antara kita yang belum memahami apa itu fungsi mahar di dalam sebuah perkawinan.
Mahar itu bukan termasuk rukun perkawinan, yang artinya bahwa laki-laki yang akan menikah dengan perempuan itu tidak dipersyaratkan harus membawa mahar.
Namun, mahar adalah sesuatu yang wajib diberikan calon suami kepada calon istri.
Dikutip GENMUSLIM dari YouTube Kua Kita, pada Rabu 24 Juli 2024, Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Agus Suryo Suripto menjelaskan mengenai makna mahar dan fungsinya.
Dalam bahasa Arab, mahar atau al-mahr adalah sinonim Ash Shadiqu dimaknai dalam hukum Islam sebagai pemberian wajib.
Baca Juga: Mengejutkan! Pacaran dalam Islam untuk Pernikahan Dibolehkan? Ini Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah
Yang dibebankan oleh calon mempelai pria dan diberikan pada calon mempelai wanita.
Secara filosofis, mahar atau maskawin berarti sebuah bentuk kesiapan dari calon suami untuk menghidupi calon istri dan anak-anak nantinya.
Hadits Mahar Pernikahan, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam pernah bersabda,
ﺇِﻥَّ ﺃَﻋْﻈَﻢَ ﺍﻟﻨَّﻜَـﺎﺡِ ﺑَﺮَﻛَﺔً ﺃَﻳَْﺴَﺮُﻩُ ﻣُﺆْﻧَﺔً
"Pernikahan yang paling besar keberkahannya ialah yang paling mudah maharnya." (HR. Imam Ahmad)
Hal ini berarti bahwa mahar itu tidak boleh memberatkan calon suami, tetapi tidak berarti hanya dengan uang Rp50.000 dapat digunakan sebagai mahar.
Mahar itu berfungsi sebagai sebuah manfaat. Semakin banyak manfaat yang dirasakan oleh calon istri, maka itulah sebaik-baik mahar.