Jangan Sampai Salah! Ternyata Ini Fungsi Mahar Pernikahan Dalam Islam yang belum tentu kamu tau

Photo Author
- Rabu, 24 Juli 2024 | 19:09 WIB
KUA menjelaskan Fungsi Mahar Pernikahan dalam Islam  ((foto: GENMUSLIM.id/dok: YouTube Kua Kita))
KUA menjelaskan Fungsi Mahar Pernikahan dalam Islam ((foto: GENMUSLIM.id/dok: YouTube Kua Kita))

Bentuk mahar dapat berupa uang, seperangkat alat salat, atau perhiasan emas. 

Namun, semakin banyak manfaat yang dirasakan oleh calon istri, semakin baguslah mahar itu diberikan oleh calon suami.

Dalam Islam, pemberian mahar juga memiliki tujuan untuk memberikan pengakuan atas hak-hak calon istri sebagai seorang wanita. 

Dengan pemberian mahar, calon suami menunjukkan penghargaan dan penghormatan pada calon istri. 

Baca Juga: Sinetron Saleha 17 Juli 2024 Tidak Tayang! Saksikan Kisah Pernikahan Seumur Jagung Saleha-Azzam Besok Hari 

Hal ini juga menjaga kehormatan dan martabat calon istri, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam hubungan suami-istri.

Dalam memilih bentuk mahar, calon suami juga dapat mempertimbangkan keinginan calon istri. 

Sebagai contoh, jika calon istri ingin membeli properti, maka calon suami dapat memberikan uang sebagai mahar. 

Namun, jika calon istri lebih menyukai perhiasan, maka calon suami dapat memberikan perhiasan sebagai mahar.

Dalam Islam, tidak ada batasan atau persyaratan tertentu mengenai jumlah mahar yang harus diberikan oleh calon suami kepada calon istri. 

Baca Juga: 4 Film Indonesia Bertema Pernikahan Paling Bikin Baper, Ada Sisi Pahit dan Manisnya Rumah Tangga

Namun, yang penting adalah mahar tersebut memiliki manfaat dan sesuai dengan kondisi keuangan calon suami.

Dalam hal ini, penting bagi kedua belah pihak untuk saling berkomunikasi dan mencari kesepakatan mengenai bentuk maskawin yang sesuai. 

Ketika calon suami memberikan mahar yang baik dan sesuai, maka itu akan menjadi awal yang baik dalam membina hubungan yang harmonis dan saling menghargai antara suami dan istri. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ninik Reatni Rukmiantika

Sumber: YouTube Kua Kita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X