Benarkah Korupsi dalam Islam Dilarang? Ternyata Begini Penjelasan dan Hukuman Bagi para Koruptor

Photo Author
- Minggu, 28 Juli 2024 | 21:01 WIB
Hukuman bagi Koruptor ( (foto: GENMUSLIM.id/dok: YouTube AL-KHAIRIYAH TV))
Hukuman bagi Koruptor ( (foto: GENMUSLIM.id/dok: YouTube AL-KHAIRIYAH TV))

Pencurian, dalam pandangan Islam, termasuk dalam kategori dosa besar yang mendapatkan hukuman yang berat.

Alga sisi atau penipuan adalah bentuk korupsi lain yang dianggap sangat serius dalam Islam.

Penipuan melibatkan manipulasi atau kebohongan untuk mendapatkan keuntungan yang tidak sah. 

Dalam hal ini, Islam mengajarkan bahwa tindakan penipuan adalah perbuatan yang sangat terlarang dan harus dihindari.

Khianat atau pengkhianatan dalam Islam adalah tindakan yang melanggar kepercayaan dan amanah yang diberikan.

Korupsi dalam bentuk khianat dapat terjadi ketika seseorang tidak menunaikan tanggung jawabnya dengan benar, atau ketika ada penyalahgunaan wewenang. 

Baca Juga: Wajib Diketahui 5 Perkara Yang Boleh Disegerakan Dalam Islam, Salah Satunya Terkait Hutang 

Tindakan ini juga termasuk dalam dosa besar yang mendapatkan hukuman dari Allah.

Dalam Al-Qur'an, Allah menegaskan larangan terhadap tindakan korupsi dengan sangat jelas. 

Surah Ali Imran ayat 134 mengingatkan umat Islam untuk menghindari perbuatan dosa seperti mencuri dan menipu. 

Ayat ini menegaskan bahwa harta yang diperoleh secara tidak sah, baik melalui pencurian, penipuan, maupun korupsi, adalah haram dan harus dijauhi.

Hukuman bagi koruptor dalam Islam tidak hanya bersifat duniawi tetapi juga ukhrawi. 

Di dunia, tindakan korupsi dapat dikenakan hukuman fisik atau sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. 

Namun, di akhirat, koruptor akan menghadapi azab yang jauh lebih berat sebagai balasan atas perbuatan dosa mereka.

Baca Juga: Kisah Orang Fasik Diangkat Jadi Waliyullah, Apa Rahasianya? Simak Kisahnya dalam Kitab Al Mawaidzul Ushfuriyah 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ninik Reatni Rukmiantika

Sumber: YouTube AL-KHAIRIYAH TV

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X