Kurban ibadah yang maqsudah bi dzatiha, karena Rasulullah SAW ,bersabda:
"Siapa yang menyembelih kurban sebelum sholat Ied, maka hendaknya dia ganti sembelihannya dengan sembelihan lain."
Tentang aqiqah, Rasulullah SAW telah menjelaskan bahwa ibadah ini berkaitan dengan kelahiran anak,
"Setiap anak yang terlahir tergadai dengan aqiqahnya. Di umur ke tujuh hari, sembelihkanlah aqiqah untuknya."
Ini menunjukkan bahwa syariat secara pokok menunjukan sembelihan aqiqah untuk anak laki-laki. Seperti ini tidak bisa digabungkan. Sehingga tidak sah menggabungkan dua niat kedua ibadah tersebut.”
Kemudian dua ibadah ini memiliki sebab yang berbeda. Sehingga tidak bisa digabungkan. Dimana Kurban sebabnya adalah tibanya hari raya Idul Adha. Sementara aqiqah sebabnya ungkapan syukur atas kelahiran anak.
Namun hal ini dikecualikan apabila waktu aqiqah pada hari ke-7, ke-14, atau ke-21 kelahiran anak bisa bertepatan jatuh pada hari berkurban. Maka, mereka yang tidak punya kemampuan lebih untuk menyembelih hewan, bisa meniatkan untuk dua pelaksanaan sekaligus, yaitu melaksanakan aqiqah sekaligus bisa pula berkurban.
Pendapat ini pernah difatwakan Syekh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin. Dalam Majmu’ Fatawa wa Rosail Al Utsaimin dijelaskan, mereka yang punya kecukupan rezeki dan ada dalam posisi ini, maka hendaklah menyembelih dua ekor kambing jika anaknya laki-laki. Hal itu disebabkan wajibnya aqiqah untuk anak laki-laki memang menyembelih dua ekor kambing.***