GENMUSLIM.id - Kurban merupakan salah satu amalan yang dianjurkan setiap tahun sekali. Artinya setiap kali datang bulan haji atau hari Idul Adha, maka setiap dari kita diperintahkan untuk berkurban.
Bukan seperti pemahaman sebagian orang yang menganggap bahwa kurban itu dianjurkan sekali seumur hidup.
Ibadah Kurban adalah termasuk syiar agama yang memupuk makna kasih sayang dan peduli kepada sesama yang harus digalakkan.
Pendapat pertama; Hukum menyembelih kurban menurut madzhab Imam Syafi'i dan jumhur Ulama adalah sunnah yang sangat diharap dan dikukuhkan. Sunnah disini ada 2 macam:
1. Sunnah ‘Ainiyah, yaitu : Sunnah yang dilakukan oleh setiap orang yang mampu.
2. Sunnah Kifayah, yaitu : Disunnahkan dilakukan oleh sebuah keluarga dengan menyembelih 1 ekor atau 2 ekor atau lebih untuk semua keluarga yang ada di dalam rumah.
Salah satu yang sering ditanyakan atau menjadi permasalahan adalah setiap Kurban di hari Raya Idul Adha adalah mengenai Umur Hewan Kurban.
Berikut adalah penjelasan umur hewan kurban yang dikutip dari Buku Fiqih Ringkas Hewan Kurban:
1. Unta disyaratkan telah genap berumur lima tahun.
2. Sapi disyaratkan sudah genap dua tahun.
3. Kambing disyaratkan telah genap satu tahun.
Ini berdasarkan hadits Jabir y bahwa Rasulullah SAW bersabda: