GENMUSLIM.id - Harta haram adalah harta yang diperoleh dengan cara yang dilarang oleh syariat Islam.
Meski demikian, masih banyak sekali di luar sana praktik-praktik “kotor” yang pada akhirnya memproduksi harta haram.
Padahal, memakan harta haram dapat menyebabkan pelakunya terputus hubungan dengan Allah.
Hal ini karena Allah SWT tidak akan menerima ibadahnya dan akan menjauhkannya dari rahmat-Nya.
Lantas, bagaimana cara seorang muslim untuk bisa terbebas dari harta haram?
Dikutip GENMUSLIM dari Lembaga Studi Islam (eLSI), Sabtu, 15 Juni 2024, berikut 8 caranya!
Baca Juga: Siapa Bilang Harta Tidak Dibawa Mati? Secara Syariah Ada Kok yang Bisa, Ayo Persiapkan Punyamu
Secara umum, yang disebut dengan harta haram adalah harta yang dzat atau cara memperolehnya dilakukan dengan cara yang tidak dibenarkan dalam Islam.
Contoh harta haram dari dzatnya adalah daging babi, daging anjing, narkoba, minuman keras dan lain-lain yang sudah dinyatakan haram dalam Islam atau masuk kriteria kaidah keharaman.
Adapun contoh harta haram disebabkan cara memperoleh-nya seperti perdukunan, pesugihan, transaksi riba, perjudian, suap-menyuap, korupsi, memakan harta anak yatim secara zholim, mengambil hak orang lain, mencuri, merampas, melacur, jual beli barang haram, penipuan dan lain-lain.
Mengonsumsi harta halal terkait erat dengan keimanan seseorang.
Selain itu, memakan harta haram juga dikategorikan sebagai bentuk mengikuti langkah-langkah setan, perilaku yang diancam siksa neraka, penyebab ditolaknya doa, malas beramal sholih, dan termasuk sifat kaum yahudi yang terlaknat.
Larangan memakan harta haram ini maksudnya bukan hanya masalah makan dan minum saja, tetapi juga mencakup segala bentuk penggunaan harta, baik dalam makanan, minuman, pakaian, kendaraan, tempat tinggal, perabotan, perhiasan, uang dan lainnya.