GENMUSLIM.id – Ayah merupakan salah satu orang tua yang berjasa kepada kita.
Ia yang membuat kita dapat berada pada titik ini. Sehingga, sudah sepatutnya kita berbakti kepadanya.
Dikutip dari twitter @0_0brb, Minggu, 31 Maret 2024, seorang anak tega laporakan ayah kandung ke polisi agar dipenjara.
“Malin kundang milenial” sepertinya merupakan istilah yang cocok untuk pria yang biasa dipanggil Sandiman ini.
Ia tega melakukan hal tersebut karena harta warisan pak Halip, ayahnya, yang bahkan belum wafat.
Baca Juga: Viral Komedi Adu Lanyard Bukber yang Ramai di TikTok, Pengamat Sosial UI Ikut Buka Komentar
Dimana, Sandiman tega melaporkan pak Halip karena adanya pembongkaran bangunan yang ada di atas tanah milik bapaknya ini.
Tidak terduga, tanah yang telah diklaim oleh Sandiman tersebut ternyata telah di jual olehnya.
Dia menjualnya kepada tetangga yang dekat dengan rumah mereka.
Anehnya, Sandiman benar-benar memiliki surat tanah yang “katanya” telah diwariskan kepadanya.
Surat tanah itu pun telah ditanda tangani oleh lurah Mokoau pada tahun 2007, sedang lurah yang bernama Abdul Samad itu baru dilantik tahun 2008.
Banyak hal ganjal terjadi pada kasus ini, sehingga utas di twitter tersebut bertujuan untuk meminta keadilan yang merupakan hak dari pak Halip.
Lalu bagaimana hukum durhaka kepada ayah di dalam Islam?