Viral! Malin Kundang Milenial: Laporkan Ayah Kandung untuk Dipenjara karena Harta, Bagaimana Hukumnya?

Photo Author
- Minggu, 31 Maret 2024 | 18:21 WIB
Malin kundang milenial, ini dia hukum durhaka kepada Ayah ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Youtube/Tafaqquh Online)
Malin kundang milenial, ini dia hukum durhaka kepada Ayah ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Youtube/Tafaqquh Online)

Dilansir dari channel youtube Tafaqquh Online, oleh Ustadz Dr. Musthafa Umar, Lc., MA, Minggu, 31 Maret 2024 beliau menjelaskan hukum durhaka kepada Ayah.

Allah telah berfirman dalam QS Luqman ayat 14, dimana kita diperintahkan agar berbuat baik kepada kedua orang tua.

Apabila kita durhaka kepada Ayah, maka ganjarannya akan dibayar tunai di dunia. Namun, akan dilanjutkan di akhirat.

Entah dapat dengan tersendatnya rezeki, kehilangan tahta maupun hal lain yang akan Allah SWT ambil.

Rasulullah SAW pernah murka terhadap salah satu pengikutnya. Hal ini karena aduan orang tersebut.

Baca Juga: VIRAL! Biarawati di Kota Sukabumi Jawa Barat, Jualan Takjil di Pinggir Jalan: Dijamin Halal

Dia mengadu bahwa Ayahnya berutang kepadanya dan belum dibayar hingga tenggat waktu yang ditentukan.

Padahal semua yang ia miliki sekarang dikarenakan jasa dari bapak yang telah membesarkannya.

Oleh karena itu, sejahat apapun orang tua kita tetaplah berbakti kepadanya. Karena kejahatan mereka merupakan tanggung jawabnya kepada Allah SWT.

Semoga kita selalu dilindungi Allah SWT agar selalu berbakti kepada kedua orangtua, Aamiin.***

Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "PUSTAKA GENMUSLIM", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/GRQA5Lke51j3RbYNWGcEPf, atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: twitter @0_0brb, YouTube Tafaqquh Online

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X