Sebelum Idul Adha, Simak Berikut Ini Hukum Berkurban Dengan Uang Pinjaman dan Hutang Agar Menjadi Berkah

Photo Author
- Senin, 3 Juni 2024 | 07:37 WIB
Hukum Berkurban Dengan Uang Pinjaman dan Hutang (Foto:genmuslim.id/dok: laman dompetdhuafa.org)
Hukum Berkurban Dengan Uang Pinjaman dan Hutang (Foto:genmuslim.id/dok: laman dompetdhuafa.org)

Jika dilihat dari dua pendapat diatas, maka berkurban dengan menggunakan uang pinjaman atau utang pada dasarnya tidak perlu dilakukan, hal ini dia tidak termasuk kategori orang yang memiliki kelapangan..

Apalagi jika orang tersebut berhutang dengan memaksakan diri dan tidak mampu untuk berkurban sehingga tidak mampu untuk membayar.

Dalam hal ini kelapangan dimaksud adalah memiliki kelebihan harta dan mampu untuk bersedekah setelah terpenuhinya kebutuhan primer dan kebutuhan penyempurna.

Baca Juga: Hamas Merespon Positif Atas Proposal Tiga Fase Gencatan Senjata yang Ditawarkan Joe Biden

Tetapi, hal ini berbeda dengan orang yang memperoleh dana talangan kurban terlebih dahulu dengan syarat dana talangan tersebut dapat dikembalikan seperti orang tersebut adalah seorang pegawai yang memiliki gaji tetap atau deposito tapi belum jatuh tempo atau orang yang memiliki hasil kebun yang menjanjikan maka orang tersebut dapat segera mengganti dana talangan kurban yang diperoleh setelah mendapatkan gajinya.

Intinya adalah apabila seseorang ingin melaksanakan kurban namun tidak memiliki uang yang cukup namun tetap ingin berkurban, alangkah baiknya berusaha untuk menabung agar dana kurban terasa ringan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Elison Parsaulian Nainggolan

Sumber: Website Muhammadiyah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X