Sebelum Idul Adha, Simak Berikut Ini Hukum Berkurban Dengan Uang Pinjaman dan Hutang Agar Menjadi Berkah

Photo Author
- Senin, 3 Juni 2024 | 07:37 WIB
Hukum Berkurban Dengan Uang Pinjaman dan Hutang (Foto:genmuslim.id/dok: laman dompetdhuafa.org)
Hukum Berkurban Dengan Uang Pinjaman dan Hutang (Foto:genmuslim.id/dok: laman dompetdhuafa.org)

GENMUSLIM.id - Salah satu syariat yang diajarkan dalam Islam adalah Penyembelihan Kurban. Penyembelihan Kurban dilaksanakan pada hari raya Idul Adha di tanggal 10 Dzulhijjah hingga Hari Tasyrik (11-13 Dzulhijjah).

Berkurban merupakan syariat yang sudah ada pertama kali sejak Nabi Adam AS dan seterusnya di zaman Nabi Ibrahim AS yang dijadikan syariat hingga saat ini.

Tentunya berkurban menggunakan hewan ternak seperti kambing, sapi, atau unta.

Baca Juga: Waspadalah, Jika Anda Mimpi 7 Hewan Ini! Ustadz Khalid Basalamah: Barangsiapa Bermimpi

Hukum berkurban adalah Sunnah Muakad bagi yang mampu. Seiring berjalannya waktu, timbul pertanyaan-pertanyaan bagaimanakah Berkurban dengan uang pinjaman dan hutang ataupun gadai?

Sebelum mengetahui hukum berkurban dengan uang pinjaman dan hutang, ada dua pendapat mengenai kurban.

Pertama, para ulama yang menyatakan wajib bagi yang mampu. Ulama yang menyatakan ini adalah Abu Hanifah, Imam Ahmad dimana salah satu pendapatnya yakni Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyah dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin RA. Ibnu Taimiyah mengatakan:

“Orang yang mampu namun enggan berkurban maka ia berdosa”

Syaikh Utsaimin mengatakan bahwa Pendapat yang mengatakan wajib itu tampak lebih kuat daripada pendapat yang menyatakan tidak wajib akan tetapi hal itu hanya wajib bagi yang mampu” (Syaikh Utsaimin Syarhul–Mumti’, Juz VII hlm. 422).

Baca Juga: 5 Film Religi Ter-Epic Sepanjang Masa Garapan Hanung Bramantyo yang Jarang Diketahui Masyarakat Luas

Hal ini diperkuat dengan hadits Rasulullah SAW:

Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Barangsiapa yang memiliki kelapangan tetapi ia tidak berkurban, maka jangan sekali-kali ia mendekati tempat sholat kami” [HR. Ahmad].

Kedua, ulama yang menyatakan Sunnah Muakad (Ditekankan) dimana ini adalah pendapat jumhur ulama yaitu Imam Malik, Imam Ahmad, Ibnu Hazm dan lain-lain. Ibnu Hazm berkata:

“Tidak ada Riwayat yang shahih dari seorang sahabat pun yang menyatakan kurban itu wajib” asy-Syaukani, Nailul-Authar, Juz VI hlm. 117].

Hal ini juga Diriwayatkan dari Abu Bakar dan Umar: "Bahwasanya mereka berdua tidak berkurban karena merasa khawatir kalau masyarakat memandang bahwa kurban itu wajib” [as-Sayid Sabiq, Fiqhus-Sunnah, Juz III hlm. 189].

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Elison Parsaulian Nainggolan

Sumber: Website Muhammadiyah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X