Siap-Siap! Youtuber Hingga Selebgram wajib Mengeluarkan Zakat Sesuai Ijtima Ulama Terbaru, Ini Ketentuannya

Photo Author
- Jumat, 31 Mei 2024 | 11:35 WIB
Youtuber hingga Selebgram wajib Mengeluarkan Zakat Sesuai Ijtima Ulama ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: mui.or.id))
Youtuber hingga Selebgram wajib Mengeluarkan Zakat Sesuai Ijtima Ulama ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: mui.or.id))

GENMUSLIM.id - Acara Ijtima Ulama VIII dilaksanakan di Pondok Pesantren  Bahrul Ulum Islamic Center Sungailiat, Kepulauan Bangka Belitung pada 28- 31 Mei 2024.

Dalam acara ini dibahas hasil ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia.

Salah satunya menetapkan bahwa profesi Youtuber, Selebgram dan para pelaku ekonomi kreatif wajib mengeluarkan zakat.

Ketua SC Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh mengungkapkan bahwa para ulama melihat potensi digital dapat dikembangkan dalam memberi manfaat sosial dan ekonomi bagi Masyarakat.

“Para ulama merespons perkembangan digital di Tengah Masyarakat termasuk aktivitas digital yang dapat menghasilkan keuntungan,” ujar Prof Ni’am dalam penutupan Ijtima Ulama VIII.

Baca Juga: Islamic Society of Baltimore, Cara Unik Muslim di Baltimore Mengenalkan Islam Pada Komunitas Non Muslim

Oleh karena itu dalam Forum Ijtima Ulama VIII menetapkan bahwa Youtuber, Selebgram dan para pelaku ekonomi kreatif digital lainnya wajib mengeluarkan zakat.

Dikutip dari website MUI, Kewajiban zakat bagi para Youtuber, Selebgram dan para pelaku ekonomi kreatif memiliki ketentuan. Ketentuan tersebut antara lain adalah objek usaha atau jenis konten tidak bertentangan dengan ketentuan syariat.

Dalam hal ini Prof Ni’am menjelaskan bahwa jika telah mencapai nishab yaitu senilai 65 gram emas dan mencapai hawalan al haul (satu  tahun) kepemilikan.

Selain itu, Guru Besar UIN ini menambahkan bahwa jika sudah mencapai nishab, maka zakatnya dapat dikeluarkan pada saat menerima penghasilan sekalipun belum mencapai hawalan al haul (satu tahun).

Baca Juga: Pra Rekonstruksi Kasus Vina Cirebon Telah Dilakukan, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Angkat Suara

Disisi lain, jika belum belum mencapai nishab maka dikumpulkan selama satu tahun, lalu dikeluarkan setelah penghasilannya sudah mencapai nishab.

Kadar zakat yang dikeluarkan adalah 2.5 persen jika menggunakan periode tahun Qomariah atau 2.57 persen jika menggunakan periode tahun syamsiyah.

“Dalam hal ini terdapat kesulitan untuk menggunakan tahun Qomariah sebagai tahun buku bisnis (Perusahaan),” tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zaiyana Nur Ashfiya

Sumber: Website MUI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X