Ketua MUI Bidang Fatwa ini juga menegaskan bahwa kewajiban zakat bagi youtuber, selebgram, dan ekonomi kreatif dimana aktivitasnya tidak bertentangan dengan syariat.
Sehingga apabila kontennya berisi namimah (adu domba), ghibah, pencabulan, perjudian dan hal terlarang lainnya maka ini diharamkan.
Ia juga menjelaskan bahwa penghasilan Youtuber, Selebgram dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya yang kontennya bertentangan dengan ketentuan syariat adalah haram.
Dalam acara ini dibuka oleh Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin dan diikuti oleh 654 peserta dari unsur Dewan Pimpinan MUI, Dewan Pertimbangan MUI, pimpinan lembaga fatwa Ormas Islam Tingkat Pusat.
Pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren tinggi ilmu-ilmu fikih, pimpinan fakultas Syariah perguruan tinggi keIslaman.
Juga perwakilan lembaga fatwa negara ASEAN dan Timur Tengah seperti Malaysia dan Qatar, individu cendekiawan muslim dan ahli hukum Islam, serta para peneliti sebagai peninjau.***