Siap-Siap! Youtuber Hingga Selebgram wajib Mengeluarkan Zakat Sesuai Ijtima Ulama Terbaru, Ini Ketentuannya

Photo Author
- Jumat, 31 Mei 2024 | 11:35 WIB
Youtuber hingga Selebgram wajib Mengeluarkan Zakat Sesuai Ijtima Ulama ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: mui.or.id))
Youtuber hingga Selebgram wajib Mengeluarkan Zakat Sesuai Ijtima Ulama ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: mui.or.id))

Ketua MUI Bidang Fatwa ini juga menegaskan bahwa kewajiban zakat bagi youtuber, selebgram, dan ekonomi kreatif dimana aktivitasnya tidak bertentangan dengan syariat.

Sehingga apabila kontennya berisi namimah (adu domba), ghibah, pencabulan, perjudian dan hal terlarang lainnya maka ini diharamkan.

Baca Juga: Tantri Kotak Bertanya Kepada Habib Jafar: Seberapa Penting Haji Di Usia Muda Bila Mampu? Begini Jawaban Habib!

Ia juga menjelaskan bahwa penghasilan Youtuber, Selebgram dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya yang kontennya bertentangan dengan ketentuan syariat adalah haram.

Dalam acara ini dibuka oleh Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin dan diikuti oleh 654 peserta dari unsur Dewan Pimpinan MUI, Dewan Pertimbangan MUI, pimpinan lembaga fatwa Ormas Islam Tingkat Pusat.

Pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren tinggi ilmu-ilmu fikih, pimpinan fakultas Syariah perguruan tinggi keIslaman.

Juga perwakilan lembaga fatwa negara ASEAN dan Timur Tengah seperti Malaysia dan Qatar, individu cendekiawan muslim dan ahli hukum Islam, serta para peneliti sebagai peninjau.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zaiyana Nur Ashfiya

Sumber: Website MUI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X