4. Pemberian Mahar
Hal ini berdasarkan pada al-Quran surah an-Nisa, ayat 4, yang artinya:
"Dan berikanlah para perempuan itu mahar-mahar mereka dengan suka rela. Ketika mereka memberikan dengan sukacita kepada kamu sebagian dari mahar tersebut, maka ambillah pemberian itu dengan nyaman dan senang hati."
Firman Allah di atas, merupakan isyarat yang jelas bagi setiap pasangan muslim, untuk memberikan mahar atau maskawin kepada calon istri yang akan dinikahinya dengan rasa penuh keikhlasan.
5. Menyelenggarakan Walimah
Penyelenggaran walimah, ialah suatu sarana untuk mengabarkan kepada halayak banyak, bahwa sepasang suami istri telah sah mengikat ikatan cinta sucinya dengan cara halal melalui sarana pernikahan.
Hal ini dilakukan, agar tidak ada fitnah yang bermunculan setelah menikah, jika pasangan suami istri tersebut, bepergian berdua di tengah masyarakat.
Para pembaca yang budiman!
Itulah pembahasan mengenai hal-hal bersangkutan dengan perencanaan persiapan pernikahan islami yang bisa penulis paparkan melalui tulisan sederhana ini.
Semoga isi dan muatan materi yang penulis paparkan, bisa menghadirkan kebaikan serta kebermanfaatan bagi para pembaca sekalian. Aamiin. ***