GENMUSLIM.id – Untuk melangkah ke jenjang pernikahan, ada banyak hal yang harus dipersiapkan, baik dari segi ilmu hingga kesehatan.
Namun, ada hal yang sering dilupakan oleh seorang wanita khususnya muslimah ketika akan menikah adalah berdiskusi dan bermusyawarah dengan wali terkait laki-laki yang akan dinikahi.
Banyak yang salah kaprah terhadap tugas seorang wali kepada seorang wanita adalah hanya bertugas sebagai wali nikah.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
“Tidak ada pernikahan kecuali dengan wali”
Sebagian mengartikan hadis ini bahwa tugas wali hanya menikahkan seorang muslimah, padahal tugas wali lebih dari pada itu.
Idealnya, yang mencarikan jodoh untuk seorang gadis adala wali baik ayah maupun saudara laki-lakinya.
Wali bertugas untuk meneliti dan memastikan laki-laki yang akan dinikahkan dengan seorang perempuan baik dari segi akhlak dan agamanya.
Mengapa hal ini penting? Karena tabiat seorang laki-laki adalah laki-laki.
Baca Juga: Istri Bekerja Mencari Nafkah, Ustadz Abdul Somad: 5 Hukum Taklifih Dalam Islam yang Tak Boleh Diubah
Setelah meneliti, maka seorang gadis harus berdiskusi dengan walinya walaupun keputusan ada di tangan gadis tersebut.
Saking pentingnya keberadaan wali, jika ayah tidak bisa menjadi wali atau keahliannya gugur maka harus digantikan dengan orang yang berhak yaitu kakek dari pihak ayah, saudara laki-laki, keponakan laki-laki, dan paman dari jalur ayah.
bahkan, ada satu pihak yang bukan mahram tapi bisa menjadi wali yaitu sepupu dari jalur ayah.
Ada beberapa penyebab yang menyebabkan kewalian seorang ayah batal utamanya sebagai wali nikah.