Pesan Penting untuk Muslimah yang Ingin Melangkah ke Jenjang pernikahan, Wali Tugasnya Bukan Hanya Menikahkan!

Photo Author
- Sabtu, 18 Mei 2024 | 20:55 WIB
Pernikahan seorang muslimah harus dengan wali (GENMUSLI.id/ dok: instagram/ @nikahsatu)
Pernikahan seorang muslimah harus dengan wali (GENMUSLI.id/ dok: instagram/ @nikahsatu)

Baca Juga: 15 Kata Mutiara untuk Membangkitkan Hari-harimu, dan Membuat Semangat dalam Menjalani Aktivitas

Pertama, seorang ayah telah meninggal dunia.

Jelas bahwa jika seorang ayah telah meninggal dunia maka ia tidak mungkin lagi menjadi wali nikah anaknya.

Kedua, seorang ayah murtad. Jika seorang ayah sudah murtad maka ia tidak bisa lagi menjadi wali dan harus digantikan posisinya.

Ketiga, seorang ayah hilang dan tidak jelas keberadaannya.

Maka jika pengadilan agama telah menetapkan hukum bahwa ayahnya sudah meninggal secara hukum, maka posisinya boleh digantikan dengan wali lain.

Baca Juga: Titip Berapapun, SMART 171 Open Donasi Sokong Dapur Darurat Bagi Korban Banjir Bandang Gunung Marapi Sumbar

Keempat, seorang ayah yang mendzolimi putrinya yang tidak mau menikahkan putrinya dengan siapapun.

Jika tidak memenuhi syarat batalnya kewalian seorang ayah, maka posisinya tidak boleh digantikan. Jika yang terjadi sebaliknya maka perwalian harus digantikan sesuai dengan urutan yang tepat.

Tujuan perempuan menikah adalah mendapatkan perlindungan yang sebelumnya dilakukan oleh ayah ataupun saudara laki-laki.

Oleh karena itu, figur seorang ayah atau wali sangat penting dalam mengantarkan seorang muslimah menjemput jenjang kehidupan yang baru.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mawar Apriliyani

Sumber: YouTube Rumah Fiqih, Instagram @raehanul_baraen

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X