Baca Juga: 15 Kata Mutiara untuk Membangkitkan Hari-harimu, dan Membuat Semangat dalam Menjalani Aktivitas
Pertama, seorang ayah telah meninggal dunia.
Jelas bahwa jika seorang ayah telah meninggal dunia maka ia tidak mungkin lagi menjadi wali nikah anaknya.
Kedua, seorang ayah murtad. Jika seorang ayah sudah murtad maka ia tidak bisa lagi menjadi wali dan harus digantikan posisinya.
Ketiga, seorang ayah hilang dan tidak jelas keberadaannya.
Maka jika pengadilan agama telah menetapkan hukum bahwa ayahnya sudah meninggal secara hukum, maka posisinya boleh digantikan dengan wali lain.
Keempat, seorang ayah yang mendzolimi putrinya yang tidak mau menikahkan putrinya dengan siapapun.
Jika tidak memenuhi syarat batalnya kewalian seorang ayah, maka posisinya tidak boleh digantikan. Jika yang terjadi sebaliknya maka perwalian harus digantikan sesuai dengan urutan yang tepat.
Tujuan perempuan menikah adalah mendapatkan perlindungan yang sebelumnya dilakukan oleh ayah ataupun saudara laki-laki.
Oleh karena itu, figur seorang ayah atau wali sangat penting dalam mengantarkan seorang muslimah menjemput jenjang kehidupan yang baru.***