1. Meluruskan Niat Menikah
Ini berdasarkan pada sabda Rasulullah saw. yang artinya:
"Dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi saw. bersabda: "seorang perempuan dinikahi karena empat hal; hartanya, statusnya, kecantikannya, dan agamanya. Maka pilihlah perempuan yang agamanya baik agar kamu terbebas dari persoalan." (H.R. Bukhari)
Hadits di atas, menekankan pada calon pasutri muslim, agar niat ibadah menikah itu haruslah atas dasar agama.
Sebab, sesuatu hal yang diniatkan atas dasar agama, maka pernikahan yang dilaksanakan akan menghadirkan unsur-unsur kebaikan di dalamnya.
2. Persetujuan Kedua Mempelai Melalui Lamaran
Hal ini merujuk pada hadits Rasulullah saw. yang artinya:
"Dari Ibnu Buraidah, dari ayahnya, sang ayah berkata: Ada seorang perempuan muda datang ke Nabi saw. dan bercerita: "ayah saya menikahkan saya dengan anak saudaranya untuk mengangkat derajatnya melalui saya". Nabi memberikan keputusan akhir kepada perempuan tersebut. Kemudian perempuan itu berkata: " Ya Rasulullah saya rela dengan apa yang dilakukan ayah saya, tetapi saya ingin mengumumkan kepada para perempuan bahwa ayah-ayah tidak memiliki hak untuk urusan ini." (H.R. Ibnu Majah)
Hadits di atas memberikan pesan kepada kita, bahwa pernikahan islami yang hendak digelar haruslah dilaksanakan dengan dasar kesukarelaan bukan keterpaksaan.
3. Menikah di Usia Dewasa
Hal ini didasari pada al-Quran surah an-Nisa, ayat 6 yang artinya:
"Dan ujilah anak-anak yatim itu sampai mereka mencapai usia menikah. Ketika kamu melihat mereka sudah cerdas, maka berikanlah harta-harta mereka kepada mereka."
Firman Allah di atas, menjelaskan bahwa kematangan usia adalah kunci dari kebijaksanaan atas tanggung jawab kehidupan yang akan dijalankan.