Saat itu masyarakat Arab banyak yang masuk Islam dan menerima dakwah Nabi Muhammad SAW.
Baca Juga: 7 Makanan Haram yang Berasal dari Hewan Selain Babi, No 5 Masih Banyak Orang Tidak Ketahui!
Nabi secara tegas melarang umatnya konsumsi daging Binatang Babi dan turunannya.
Abdurrahman Al-Baghdadi dalam bukunya “Binatang Babi Halal, Binatang Babi Haram”, menjelaskan bahwa larangan mengonsumsi daging Babi sama halnya dengan larangan konsumsi arak atau alkohol.
Jabir RA mendengar Rasulullah SAW pernah berkata: "Allah mengharamkan penjualan (dan pembelian) arak, bangkai dan babi". Lalu seorang sahabat bertanya: "Ya Rasulullah, bagaimanakah lemak babi? Lemak Binatang Babi dapat digunakan untuk mengecat perahu, untuk menghaluskan kulit dan digunakan pula sebagai penerangan (lampu)?" Beliau menjawab: "Tidak, ia tetap haram!" Kemudian beliau melanjutkan: "Allah mengutuk orang-orang Yahudi. Allah mengharamkan mereka makan lemak babi, tetapi mereka mengumpulkannya lalu menjualnya dan makan harganya." (Diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim dan As-habus Sunan)
Ketentuan hukum tersebut tidak khusus berlaku bagi muslim, tetapi juga orang kafir dzimmiy yang hidup di negeri Islam, karena menurut perjanjian pembayaran jizyah ia telah menyatakan tunduk kepada hukum Islam.
Apabila ia menjual atau memperdagangkan Babi, maka gugurlah haknya untuk memperoleh perlindungan (dzimmah) dari pemerintah Islam.
Rasulullah SAW pernah menulis surat kepada Kaum Nasrani di Najran: "Barangsiapa di antara kalian yang melepas uang riba, tidak ada lagi dzimmah baginya (yakni gugurlah haknya untuk peroleh perlindungan).
Masih dari sumber yang sama, khalifah Umar RA mengecam Samurah bin Jundub yang mau menerima pembayaran kharaj (sejenis pajak bumi) dan jizyah dari kaum dzimmy berupa penjualan arak dan babi.
Kala itu Umar berkata tegas: "Allah mengutuk Samurah, pegawai rendah kami di Iraq, ia mencampurkan harha arak dan Binatang Babi ke dalam fai (kharaj) hak kaum muslimin, itu (arak dan babi) adalah haram dan harganya pun haram!"
Kenapa Umat Islam dilarang Memakan Babi?
Tentunya, Allah SWT tidaklah mengharamkan sesuatu tanpa suatu alasan.
Menurut Tafsir Tahlili Kementerian Agama (Kemenag RI) QS. Al-Baqarah ayat 173, dijelaskan bahwa Binatang Babi tidak dapat disembelih layaknya sapi atau kambing sebab tidak mempunyai leher.
Sedangkan dalam kitab Tafsir al-Azhar Jilid 1 oleh Hamka juga dijelaskan keharaman Binatang Babi disebabkan karena binatang tersebut termasuk jenis binatang yang paling kotor dan najis. Wallahu'alam. ***