Sebagaimana dijelaskan pada ayat:
فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ ٱللَّهُ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلْمُتَطَهِّرِينَ
Artinya: “Jika mereka (istri) telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.”
Durasi sebulan sekali ini didasarkan pada perhitungan siklus haid perempuan yang terjadi sebulan sekali.
Baca Juga: Miris! Begini Motif di Balik Aksi Senior yang Lakukan Penganiayaan Taruna STIP hingga Meninggal
Ada pula ulama yang berpendapat berbeda seperti Imam Syafi’I yang berpendapat bahwa durasi minimal memberi nafkah batin minimal adalah ialah 4 bulan sekali.
Pendapat tersebut dibuat berdasarkan ketetapan yang dibuat oleh Amirul Mukminin Umar bin Khattab.
Akan tetapi, bagi kita yang tinggal di Indonesia, berdasarkan ta’liq talak yang tertera di buku nikah ialah: “Apabila saya: ... (2) Tidak memberi nafkah wajib kepadanya 3 (tiga) bulan lamanya ... dan karena perbuatan tersebut istri saya tidak ridho dan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama, maka apabila gugatannya diterima oleh pengadilan tersebut, kemudian istri saya membayar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebagai iwadh (pengganti) kepada saya, jatuhlah talak saya satu kepadanya.”
Meskipun di Indonesia batasan maksimal tidak memberikan nafkah batin ialah 3 bulan, tetap masih bergantung pada bagaimana keridhaan istri.
Apabila istri ridho, maka pernikahan masih bisa berjalan, namun jika sebaliknya, istri boleh mengajukan gugat cerai di pengadilan.***