GENMUSLIM.id – Kamis, 2 Mei 2024, Ria Ricis dan Teuku Ryan telah resmi bercerai. Isi gugatan perceraian dari Ria Ricis yang memuat sebanyak 87 halaman itu beredar dan membuat heboh publik.
Isi gugatan terkait dengan tidak mendapatkan nafkah batin diungkap dalam gugatannya membuat Ria Ricis merasa terhina dan tertekan secara psikis setelah melahirkan.
Setiap Ria Ricis menuntut, Ryan selalu menyerang dengan kata-kata egois.
Bahkan Ria Ricis dalam gugatannya juga sempat diabaikan selama satu minggu hingga akhirnya Ria Ricis memberi uang sebesar 500 juta rupiah barulah Teuku Ryan berikan perhatian.
Berikut isi gugatannya:
“Tergugat juga pernah mendiamkan penggugat kurang lebih sampai satu minggu dengan alasan tidak punya uang, sampai akhirnya penggugat berinisiatif mentransfer uang untuk tergugat sebesar Rp500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) melalui SAKSI II untuk diteruskan kepada tergugat dengan alasan uang kerjaan dari brand, yang kemudian tergugat berubah sikapnya menjadi baik kepada penggugat.”
Dalam Islam, suami tidak hanya wajib memberikan nafkah berupa materi, melainkan juga nafkah non materi atau nafkah batin.
Sebagaimana disebutkan oleh Imam Syafi’i dalam kitab al-Umm, juz VII, hal. 121:
قَالَ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى : لَمَّا دَلَّ الْكِتَابُ وَالسُّنَّةُ عَلَى أَنَّ حَقَّ الْمَرْأَةِ عَلَى الزَّوْجِ أَنْ يَعُولَهَا احْتَمَلَ أَنْ لَا يَكُونَ لَهُ أَنْ يَسْتَمْتِعَ بِهَا وَيَمْنَعَهَا حَقَّهَا وَلَا يُخَلِّيَهَا تَتَزَوَّجُ مَنْ يُغْنِيهَا وَأَنْ تُخَيَّرَ بَيْنَ مُقَامِهَا مَعَهُ وَفِرَاقِهِ
Artinya: “Imam Syafi’i berkata, baik Al Quran maupun sunnah telah menjelaskan bahwa kewajiban suami terhadap istri adalah mencukupi kebutuhannya. Konsekuensinya adalah suami tidak boleh sekedar berhubungan badan dengan istri, sedangkan ia menolak memberikan haknya, dan tidak boleh meninggalkannya. Sehingga diambil oleh orang yang mampu memenuhi kebutuhannya. Jika tidak memenuhi hak istri, maka isteri boleh memilih antara tetap bersamanya atau pisah dengannya.”
Baca Juga: Benarkah Peranan Dalam Rumah Tangga Harus Dibagi? Begini Penjelasannya Menurut Setia Furqon Khalid
Namun, kira-kira berapakah durasi minimal nafkah batin yang wajib diberikan oleh suami kepada istri?
Imam Ibnu Hazm berpendapat bahwa seorang suami wajib memberikan nafkah batin kepada istrinya sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan.