GENMUSLIM.id – Kasus perceraian Ria Ricis dengan Teuku Ryan sedang hangat diperbincangkan.
Diketahui Ria Ricis menggugat perceraian dengan suaminya yakni Teuku Ryan.
Lalu bagaimana hukum istri meminta cerai dalam Islam. Bukankah hak talak ada pada suami?
Dikutip dari akun instagram @curhatbang.id oleh GENMUSLIM pada Sabtu, 4 Mei 2024, Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah meresmikan perceraian Ria Ricis dengan Teuku Ryan.
Keduanya kini bukan lagi suami-istri. Hak asuh anak jatuh ke tangan Ria Ricis sebagai ibu.
Bagaimana Islam memandang kasus perceraian Ria Ricis dengan Teuku Ryan?
Dalam Islam hak talak memang berada di tangan suami, namun bukan berarti istri tidak bisa menggugat cerai suami.
Dilansir dari channel YouTube @jalanislam1503 oleh GENMUSLIM pada Sabtu, 4 Mei 2024, istri dapat menggugat cerai suaminya karena 4 perkara. Keempat perkara ini adalah perkara yang mutlak dan tidak bisa ditolerir.
Yang pertama adalah bila suaminya itu murtad dari agama Islam. Maka talak itu otomatis jauh tanpa suaminya menghendakinya.
Yang kedua adalah apabila laki-laki suka mabuk-mabukan dan suka memukul istrinya. Kekerasan dalam rumah tangga sangat tidak ditolelir dalam Islam.
Jadi ketika suaminya melakukan kekerasan terhadap istrinya, maka istri boleh menggugat cerai suaminya.
Yang ketika adalah apabila suaminya telah meninggalkan sholat atau sudah tidak mau mengerjakan sholat lagi.